spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Syarat Mandatory Administrasi, BPJS Kesehatan Lakukan Transformasi Digital

TENGGARONG – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini jadi syarat mandatory berbagai keperluan administrasi. Sebut saja untuk kelengkapan administrasi ibadah haji dan umrah, pengurusan SIM dan STNK, untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga syarat jual beli tanah.

Sejauh ini, menurut Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kantor Cabang BPJS Samarinda Haris Fadilah, baru pelayanan jual beli tanah di kantor ATR/BPN yang menerapkan aturan tersebut terhitung 1 Maret 2022.

Menyusul pemberlakuan aturan baru itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembenahan. Salah satunya dengan meningkatkan pelayanan kanal digital bagi peserta JKN-KIS. Tujuannya memudahkan sekaligus menyederhanakan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan.

Termasuk pula menyederhanakan proses layanan di fasilitas kesehatan (faskes). Seperti proses pendaftaran untuk berobat, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk administrasi peserta JKN-KIS.

“Untuk meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya,” jelas Haris kepada mediakaltim.com, Kamis (10/3/2022).

BACA JUGA :  Terbongkar, 7 Mayat Bayi Hasil Aborsi Hubungan Sepasang Kekasih, Disimpan sejak 2012

Haris menambahkan, pemanfaatan teknologi digital bertujuan memudahkan masyarakat. Apalagi menyusul pandemi Covid-19, yang memaksa pihaknya untuk mempercepat transformasi palayanan secara digital. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img