spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Propemperda 2022, Ahmad Yani : Raperda RTRW Harus Segera Disahkan

TENGGARONG – Setidaknya 1-2 pekan kedepan, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) diminta segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan Ahmad Yani, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, pasca menghadap ke kementerian belum lama ini.

Ahmad Yani melanjutkan, meskipun ada beberapa penolakan yang terjadi akibat dua kecamatan keluar dari Kukar, yakni Kecamatan Samboja dan Samboja Barat, akan diambil persetujuan dengan suara terbanyak dalam forum resmi. Karena pengesahan ini tidak bisa ditunda terlalu lama, sebab ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur jadwal pengesahannya.

“Saya sebagai Ketua Bapemperda (DPRD Kukar) meminta supaya ini sesegera mungkin diparipurnakan. Kalaupun ada pihak yang menolak nanti disampaikan di paripurna,” kata Yani, Rabu (18/1/2023).

Terkait status dua kecamatan tersebut lepas atau tidak dari Kukar, tentu dikatakan Yani seperti itu. Secara pemetaan kewilayahan sudah tidak diperkenankan masuk lagi di RTRW Kukar, secara resminya ketika Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKM) sudah terbit. Dengan artian dua kecamatan itu pasti masuk di IKN, bukan lagi di Kukar apalagi Kaltim.

BACA JUGA :  Ajang Promosi Wisata, Desa Wisata Pela Ikuti BTV 2023

“Semestinya kawan-kawan yang keberatan dari Dapil Samboja harus legowo saja. Karena itu sudah aturan dan keputusan pusat, harusnya bersyukur secepatnya dibangun menjadi IKN. Bukan masuk di Kukar,” lanjutnya.

Lantaran ini telah menjadi Propemperda 2022, maka Yani mengatakan harus segera diselesaikan. Ia pun memastikan akan melaporkan hal ini saat Rapat Paripurna, tinggal dari anggota DPRD Kukar lainnya setuju dijadikan perda atau tidak.

Ia melanjutkan, tidak menunggu apalagi merubah Raperda tersebut. Yang memungkinkan hanya ada peraturan peralihan. Artinya di Perda itu sebelum ada pemindahan resmi IKN, pembangunan yang menggunakan APBD 2023-2024 dan seterusnya itu masih dianggap sah sesuai peraturan Undang-Undang. Selama belum ada Perpres perpindahan IKN secara resmi, maka masih bisa dibiayai dengan APBD Kukar.

“Sebagai Ketua Bapemperda saya meminta ini secepatnya disahkan,” tutupnya. (afi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img