Beranda SAMARINDA Jadi Penyebab Kebakaran Mobil, Pengetap BBM di Samarinda Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Jadi Penyebab Kebakaran Mobil, Pengetap BBM di Samarinda Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

0
Jusman saat dihadirkan polisi dalam Pers Rilis di Halaman Polresta Samarinda, Selasa (9/5/2023).

SAMARINDA – Seorang pria bernama Jusman, yang juga dikenal sebagai Juse (34), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda karena menjadi penyebab terjadinya insiden mobil terbakar di Jalan P Sulawesi, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (4/4/2023) lalu. Insiden ini mengakibatkan korban jiwa dan luka bakar serius pada sejumlah relawan pemadam dan seorang wartawan bernama Joko Iswanto.

Saat kebakaran terjadi, Jusman yang takut dihajar oleh warga sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Namun, ia kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan dijemput oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda di Kota Balikpapan pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

“Kami menahan pelaku pengetapan BBM yang menjadi penyebab kebakaran mobil di Pasar Pagi, di mana pelaku datang sendiri untuk menyerahkan dirinya,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, Selasa (9/5/2023).

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa insiden kebakaran dimulai dari satu unit mobil tipe Kijang Inova bernomor polisi KT 1222 AG yang terbakar. Setelah berhasil dipadamkan, polisi menemukan sejumlah jerigen berukuran besar dan tangki modifikasi yang digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kapasitas 100 hingga 150 liter.

Mobil tersebut seringkali digunakan oleh Jusman untuk mengetap BBM dan dijual kembali secara eceran ke masyarakat dalam bentuk Pertamini. Jusman juga diketahui memiliki toko dan Pertamini di Jalan P Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Jadi pelaku melakukan pembelian di SPBU kemudian memindahkan BBM ke dalam jerigen, dengan maksud akan dijual kembali secara eceran,” ungkapnya.

Dari kebakaran itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Kijang Innova yang terbakar serta delapan jerigen dengan kapasitas 70 liter yang terbakar.

Selain Jusman, polisi juga menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait insiden ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Jusman telah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 40 Ketentuan 80 Jo Pasal 53 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Yaitu dengan ancaman untuk tindak pidana migas selama lima tahun atau ancaman pidana yang mengakibatkan kebakaran selama lima tahun,” pungkasnya. (vic)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version