spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Penyangga IKN , Ditlantas Polda Kalsel Butuh 53 Kamera untuk Tilang Elektronik

BANJARMASIN – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan(Kalsel) membutuhkan 53 kamera untuk memberlakukan tilang elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) tersebar pada 13 kota/kabupaten.

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Kalsel Kombes Pol. Robertho Pardede di Banjarbaru, Kamis (20/7/2023) menuturkan kamera tersebut untuk menindak pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

Robertho mengungkapkan petugas kepolisian sudah tidak bisa menindak bukti pelanggaran (tilang) secara manual atau konvensional.

Berdasarkan aturan baru, petugas harus memberlakukan tilang elektronik dengan memanfaatkan kamera berteknologi canggih.

Untuk itu, Ditlantas Polda Kalsel meminta dukungan dari semua pihak termasuk DPRD dan Pemprov Kalsel untuk menambah kamera ETLE yang akan disebar di 13 kota/kabupaten.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menggelar rapat upaya percepatan penambahan perangkat ETLE bersama Ditlantas Polda Kalsel termasuk pemerintah daerah di wilayah itu.

Supian menambahkan DPRD Kalsel terus bersinergi dengan seluruh “stakeholders” terkait, agar Kalsel dapat terus berkembang guna menghadapi posisi daerah ini  sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur.

BACA JUGA :  Waktu Pencairan Tunjangan Pionir ASN di IKN, BKN: Biar Pak MenPANRB yang Menyampaikan

Polda Kalsel mulai memberlakukan tilang elektronik pada 1 Maret 2022 pada tiga titik, yaitu lampu lalu lintas Jalan Ahmad Yani Km 6 dari arah dalam kota maupun luar kota, serta satu kamera ditempatkan di lampu lalu lintas perempatan Jalan Lambung Mangkurat.

Kemudian, Polda Kalsel menambah delapan kamera ETLE mobile yang tersebar pada beberapa Polres, guna merekam pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas.  (Ant/MK)

Pewarta : Imam Hanafi

Editor : Guido Merung

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti