spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Kurir 302 Butir Ekstasi, Warga Bontang Ditangkap Polisi Samarinda

SAMARINDA – Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus peredaran 302 butir ekstasi yang dilakukan seorang pengangguran asal Bontang berinsial ML (25). Saat dilakukan penangkapan Jumat (25/12/2020), sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan polisi.

Dalam pres rilis pengungkapan kasus, Minggu (27/12/2020), Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, ML diduga merupakan bagian dari sindikat ekstasi yang selama ini dicari kepolisian. Pasalnya, modus pengiriman ekstasi tergolong rapi.

Lewat ponsel, jelas Puspo, pelaku lain yang kini buron IP dan HR, sore itu meminta ML mengambil kotak berisi ekstasi yang sengaja digelatakan di pinggir jalan kawasan Poros Kebun Agung Samarinda, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Oleh ML, ekstasi yang tersimpan dalam kotak tadi lantas dimasukan ke dalam helm hitam yang tergantung di Yamaha Mio J, Nopol DP 6559 BC yang dikendarainya. “Saat petugas hendak mengamankannya, dia (ML) malah kabur,” kata Puspo didampingi Kanit Reskrim IPTU Akhmad Wira.

Di saat itulah, pelaku terlihat sempat membuang helm berikut isinya, namun berhasil ditemukan oleh petugas. Aksi kejaran-kejaran, lanjut Puspo, terhenti setelah Ml terjatuh ke dalam parit. Begitu kotak dibuka diketahui isinya 4 bungkus pil ekstasi warna biru, berjumlah 302 butir dengan berat kotor 103,6 gram.

Polisi menduga barang haram itu akan diedarkan pada malam pergantian tahun. Sementar ML yang tercatat beralamat di Jl Melawai RT 15, Berbas Pantai, Bontang Selatan diduga berperan sebagai kurir atas perintah IP dan HR. (red2)

16.4k Pengikut
Mengikuti