SAMARINDA – DA, seorang wanita berusia 23 tahun, telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, ES, selama lebih dari dua tahun. Perbedaan usia yang signifikan dan status pernikahan siri membuat DA merasa terjebak dalam situasi yang penuh kekerasan.
Perlakuan kasar yang dialaminya mencapai puncaknya pada akhir Desember 2024. Tidak tahan lagi dengan kondisi yang dialaminya, DA akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Selama empat tahun menikah, dua tahun terakhir ini saya selalu menjadi sasaran kekerasan dari suami saya,” ungkap DA saat ditemui di Polsek Samarinda Ulu.
“Bahkan untuk hal-hal sepele, dia langsung marah dan memukul saya,” tambahnya
Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan ES, DA mengalami berbagai luka-luka, termasuk cidera leher yang cukup serius. “Saya pernah sampai pingsan karena dipukulnya. Suami saya membawa saya ke rumah sakit, tapi pihak rumah sakit tidak percaya dengan alasannya. Mereka melihat banyak memar di tubuh saya,” cerita DA.
Peristiwa kekerasan yang terjadi di rumah kos mereka bahkan sampai diketahui oleh tetangga sekitar. Namun, karena ancaman dari ES, tidak ada yang berani membantu DA.
“Saya sudah beberapa kali melaporkan kasus ini ke polisi, tapi suami saya selalu meminta saya untuk mencabut laporan dan berjanji akan berubah. Sayangnya, janjinya itu tidak pernah ditepati,” ujar DA dengan nada sedih.
Merasa putus asa dan tidak ada lagi yang bisa dilakukan, DA akhirnya memutuskan untuk menyebarkan informasi tentang kekerasan yang dialaminya melalui media sosial.
Postingan tersebut berhasil menarik perhatian publik dan juga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. “Kami langsung bertindak setelah melihat postingan di media sosial,” kata Rina Zainun, Ketua TRC PPA Kaltim.
“Kami mendampingi DA untuk membuat laporan polisi dan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius,” tutupnya.
penulis: Dimas
Editor: Nicha R