spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Izinnya Warkop Malah Jual Miras, Ketahuan Setelah Banyak ABG Teler

SAMARINDA – Kafe The Arion di Jalan Juanda 1 Kecamatan Samarinda Ulu, digeledah Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, setelah kedapatan  menjual minuman keras (miras), pada Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 02.45 Wita.

Kasus ini terkuak setelah Tim Marabunta mendengar laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sedang terjadi keributan.

Tim bergegas menuju kafe dan  mendapati sejumlah tamu yang rata-rata masih di bawah umur dalam keadaan mabuk berat. Bahkan, banyak diantaranya  muntah akibat kebanyakan menenggak miras. Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan petugas  menemukan senjata tajam jenis badik.

“Saat kami tiba di lokasi (kafe) keributannya sudah tidak ada lagi. Tapi kami menemukan sejumlah tamu yang kebanyakan setengah sadar, bahkan ada yang muntah-muntah akibat minuman keras. Kebanyakan anak anak di bawah umur usia sekitar 15 sampai 16 tahun,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi awak media.

Berdasarkan fakta tadi, polisi lantas memeriksa gudang dan dapur kafe. Benar saja, didapati tumpukan kardus miras yang sudah kosong, karena sudah habis terjual.

BACA JUGA :  Api Muncul dari Kamar VIP, Kapal Penumpang Tujuan Sulawesi Selatan Terbakar

“Dari keterangan pengelola kafe bernama Rifai, untuk 10 dus botol miras kosong itu hasil penjualan malam ini saja,” ungkap Iptu Fahrudi.

Selain itu, polisi juga menemukan ratusan botol miras dari berbagai  merek belum sempat terjual. Alhasil semua miras termasuk nota penjualannya langsung diamankan petugas.

Fahrudi menyebutkan usaha kafe tersebut tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Sebab, izin pendiriannya hanya sekadar menjual kopi alias warung kopi (warkop) bukan penjual miras.

“Kafe itu hitungannya cafe mikro yang tidak ada izin untuk menjual miras. Tapi malah ada DJ-nya, bar, jualan miras mulai dari level bawah sampai level atas. Kayak kafe cuma outdoor, harganya lebih murah, sehingga banyak remaja yang datang,” ungkapnya.

Atas berbagai temuan tersebut, polisi kemudian memanggil pemilik kafe untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, pemilik kafe, Rifai menyebut tempat usahanya hanya ramai pada waktu tertentu hingga omzetnya mencapai Rp 15 juta satu malam saja.

“Jadi untuk saat ini ada sejumlah barang bukti yang kami amankan, termasuk pengelola kafe. Selanjutnya diproses secara tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda,” pungkasnya. (vic)

BACA JUGA :  Pasutri Asal Samarinda Positif Covid-19 di Malang, Polresta Samarinda Bantu Penyelidikan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img