spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ISPO Jadi Syarat Jual TBS pada 2025 Mendatang

TANJUNG REDEB – Dinas Perkebunan (Disbun) Berau mendorong para petani sawit mandiri di Kabupaten Berau memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk mendapatkan sertifikat Indonesian Palm Oil System (ISPO). Pasalnya pada 2025 mendatang, petani wajib memiliki ISPO agar dapat menjual Tandan Buah Segar (TBS).

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini menyebut, sejauh ini baru ada 129 petani  sawit mandiri yang memiliki STDB. Targetnya, tahun ini pihaknya akan menerbitkan 500 STDB. Dalam kepengurusan itu pihakbya dibantu oleh berbagai NGO. Untuk mendampingi dan mendorong petani memiliki STDB.

“Karena masih banyak petani yang belum mau mengurus STDB,” katanya, belum lama ini.

Pada 2025 mendatang pemerintah mewajibkan semua petani sawit harus memiliki sertifikat ISPO. Jika tidak, mereka tidak bisa menjual TBS. Makanya, Disbun Berau gencar untuk mendorong semua petani memiliki STDB.

“STDB menjadi persyaratan utama untuk mendapat ISPO. Di Berau sendiri belum ada yang memiliki ISPO tapi kalau perusahaan semua sudah punya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Angka Stunting di Berau Masih Tinggi, Ini Pesan Bupati Berau untuk 48 Mahasiswa Politeknik Kesehatan 

Kendalanya, kata Lita, banyak petani mandiri yang bermasalah dengan lahannya. Seperti, tidak memiliki surat kepemilikan lengkap dan ada beberapa yang lahannya termasuk dalam kawasan hutan. Ada juga yang sudah memiliki tanah tapi kepemilikan tanahnya belum diubah menjadi miliknya.

“Sehingga kami tidak bisa menerbitkan STDB. Tapi kami mencoba berkoordinasi dengan provinsi adakah terborosan yang bisa dicapai. Misal pakai surat keterangan kampung atau bagaimana,” jelasnya.

Selain itu, yang menjadi kendala yakni hanya ada dua tenaga yang melakukan pemetaan. Sebab untuk memberikan STDB harus dipetakan titik koordinatnya agar lebih jelas berapa luas lahan sawit yang dimiliki.

“Tenaga kami hanya 2 orang saja untuk meneliti semua persyaratan. Makanya kami butuh bantuan pihak ketiga untuk membantu proses penerbitan STDB itu,” paparnya.

Lanjutnya, STDB juga sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan dari provinsi dan pusat. Memang diakuinya persyaratannya lebih banyak. Yang saat ini dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Alokasinya khusus untuk petani sawit mandiri yang harus memiliki kelompok dan STDB. Petani yang sudah punya STDB itulah yang diprioritaskan untuk dapat bantuan dari BPDPKS,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Koalisi Petahana Semakin Gemuk, Partai Gerindra Gabung ke SraGam

Memang saat ini perkebunan masih menjadi prioritas pengembangan, karena menjadi salah satu penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar di Berau. Yang mana utamanya yakni komoditas sawit. Tapi pemerintah daerah menilai sawit sudah mampu mandiri. Makanya, Pemkab Berau tidak lagi memberikan bantuan pengembangan sawit.

“Sampai saat ini penerbitan PDRB masih berproses, mudah-mudahan target itu bisa tercapai,” harapnya. (mnz/dez)

Pewarta: Amnil Izza

Editor: Dezwan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img