Beranda DPRD KALTIM Irwan: Jalan Tol Karang Joang-Sepaku Solusi Agar Jembatan Balang Dapat Difungsikan

Irwan: Jalan Tol Karang Joang-Sepaku Solusi Agar Jembatan Balang Dapat Difungsikan

0
Irwan Anggota Komisi V DPR RI (kiri) saat meninjau jembatan Pulau Balang (ist)

SAMARINDA – Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengatakan pembangunan jalan tol dari Karang Joang Balikpapan menuju kawasan inti Ibukota Negara (IKN) di Sepaku merupakan alternatif agar jembatan Pulau Balang dapat difungsikan.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR telah berencana membangun sejumlah ruas jalan tol untuk mempermudah akses menuju pusat IKN. Salah satunya jalan tol Balikpapan-IKN.

Politisi Demokrat ini meyakini adanya jalan tol ini, akan menggantikan fungsi jalan pendekat jembatan Pulau Balang yang masih berkutat dengan masalah pembebasan lahan.

“Kita sudah bahas di Komisi, agar jembatan Pulau Balang segera difungsikan. Catatannya bangun tol dari Karang Joang-Sepaku. Nanti ada exitnya, ada seksi lain menuju Pulau Balang,” terangnya kepada Media Kaltim.

Pembangunan Tol Karang Joang-Sepaku disampaikan Ketua DPD Demokrat Kaltim ini akan dilakukan tahun 2022 ini, dengan target rampung pada tahun 2024 mendatang.

“Kemungkinan Juni atau Juli tendernya. Target semester pertama 2024 rampung. Total anggaran Rp 27 triliun di luar untuk 70 kilometer. Belum termasuk pembebasan lahan,” jelasnya.

“Ini sekaligus agar terkoneksi dengan IKN. Ini lebih baik langsung tol dari Balikpapan ke kawasan inti di Sepaku. Lalu ini kan interkoneksi termasuk ke industri Kariangau. Jadi banyak seksinya termasuk menghubungkan Pulau Balang,” lanjutnya.

Diketahui Rencana pembangunan sejumlah ruas tol itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.

Berdasarkan Pasal 20 dalam Perpres ini disebutkan bahwa strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.

Adapun, jalan tol yang akan dibangun di kawasan IKN sesuai tertuang dalam Pasal 36 dalam Perpres tersebut adalah Jalan Tol Balikpapan Samarinda KM 11 – Junction Pulau Balang, Jalan Tol Bandara Sepinggan-Jalan Tol Balikpapan – Samarinda.

Kemudian, Jalan Tol Bandara VVIP – Outer ring road Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, dan Jalan Tol junction Pulau Balang – Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN. (eky)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version