spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IRT di Bontang Nyambi jadi Pengedar, Polisi Amankan 72,38 Gram Sabu-sabu

BONTANG – Polres Bontang menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (21/3/2025). Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EHD (46) selaku pengedar telah berhasil diamankan, dan kegiatan pun berlangsung di Lantai II Rupatama Polres Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan, informasi akurat yang telah didapatkan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bontang, berkat adanya kontribusi masyarakat yang berperan aktif dalam menyampaikan informasi.

Saat terduga berhasil diamankan oleh petugas, terduga mengakui barang haram tersebut adalah miliknya sendiri, yang dimana sabu yang telah diamankan petugas seberat 72,38 gram.

“Dia (terduga) mengakui bahwa, sabu tersebut dibeli dari seseorang dengan sistem jejak. Bahkan mereka bertemu baru satu kali, dan tak saling kenal,” ucapnya.

Selain sabu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang, seperti handphone dengan merek Samsung A35 berwarna ungu.

Kini, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img