spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Irma Suryani alias ‘Ratu Sawer’ Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Pemerasan dan Perampasan Masih Bergulir

SAMARINDA – Kasus dugaan pemerasan dan perampasan yang menyeret nama Irma Suryani atau yang dikenal sebagai “Ratu Sawer” terus bergulir. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Irma belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum Nurfaidah Hasanuddin—istri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud—yakni Mansyur, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari bisnis jual beli barang mewah, seperti berlian dan jam tangan, yang dijalani kliennya bersama Irma Suryani sejak 2012.

Awalnya bisnis berjalan lancar, namun di tengah perjalanan Irma menuduh Nurfaidah memiliki utang. Akibat tuduhan tersebut, Irma diduga merampas sejumlah barang berharga milik Nurfaidah, termasuk tujuh sertifikat tanah, BPKB mobil, jam tangan mewah, dan berlian yang diklaim telah dibayar lunas oleh Nurfaidah.

Berdasarkan bukti rekening koran, Irma tercatat mengeluarkan dana sebesar Rp3,03 miliar, sementara Nurfaidah telah mengembalikan lebih dari Rp4,7 miliar. Hal ini memunculkan tanda tanya besar terhadap klaim utang yang dilayangkan Irma.

Pada 2021, Nurfaidah melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut ke Polda Kaltim. Laporan tersebut dikenakan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Perjalanan Kasus Berlarut
Kuasa hukum Nurfaidah menyoroti lambannya proses hukum yang telah berjalan selama lebih dari tiga tahun. Pada 20 November 2024, tim hukum Nurfaidah mengirim surat ke Polda Kaltim untuk meminta perlindungan hukum dan penyelenggaraan gelar perkara khusus.

Permintaan itu akhirnya ditindaklanjuti. Gelar perkara khusus digelar pada 9 Desember 2024, dan dalam forum tersebut, Irma secara langsung mengakui bahwa barang-barang milik Nurfaidah memang berada dalam penguasaannya.

Barang-barang yang diduga dirampas tersebut diperkirakan bernilai hingga Rp16 miliar. Bahkan, salah satu sertifikat tanah atas nama yayasan diduga telah dibaliknama menjadi milik Irma. Pengambilan barang berlangsung bertahap sejak 2013 hingga 2020, dengan dugaan Irma masuk ke rumah Nurfaidah, membuka brankas, dan mengambil barang tanpa izin, disertai ancaman verbal.

Tuntutan Penahanan Irma Suryani
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Irma belum ditahan. Tim kuasa hukum Nurfaidah mempertanyakan hal ini, mengingat ancaman hukuman dalam kasus tersebut di atas lima tahun—yang seharusnya menjadi dasar untuk dilakukan penahanan.

Mansyur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap penyidik segera mengambil langkah pencegahan agar Irma tidak melarikan diri dan tetap berada di wilayah Kaltim.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk diteliti. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan apakah berkas tersebut sudah lengkap (P-21) atau perlu dilengkapi. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu tersebut, berkas dianggap lengkap dan kasus akan segera disidangkan.

Bantahan Kuasa Hukum Irma Suryani
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, membantah tuduhan perampasan dan pemerasan. Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dilepaskan dari laporan yang lebih dulu diajukan oleh Irma pada 2020, terkait dugaan penipuan dengan cek kosong dalam bisnis solar laut dengan Nurfaidah.

Menurut Jumintar, pada 2016, Nurfaidah meminjam dana sebesar Rp2,7 miliar kepada Irma untuk bisnis tersebut. Irma dijanjikan keuntungan 40%, sementara Nurfaidah mengambil 60% karena mengklaim memiliki koneksi banker, tenaga kerja, dan kewajiban membayar uang koordinasi.

Namun, selama empat bulan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan. Irma kemudian meminta agar modalnya dikembalikan. Pada Desember 2016, Nurfaidah menyerahkan cek senilai Rp2,7 miliar yang ditandatangani dirinya dan Hasanuddin Mas’ud. Cek tersebut ternyata kosong saat dicairkan tiga kali pada Maret 2017.

Menurut Jumintar, Nurfaidah hanya membayar Rp195 juta secara bertahap, jauh dari nilai utang. Akhir 2018, Nurfaidah menyerahkan tiga BPKB dan lima sertifikat hak milik sebagai jaminan.

“Karena uang tak juga dikembalikan, pada April 2020, Irma melaporkan Nurfaidah dan Hasanuddin Mas’ud atas dugaan penipuan. Namun, laporan tersebut di-SP3 oleh polisi pada Desember 2021 dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.

Jumintar menilai laporan yang dibuat Nurfaidah ke Polda Kaltim sebagai bentuk serangan balik. “Status Bu Irma memang tersangka, tapi harus diuji dulu, apakah benar ada unsur pemerasan dan pengancaman. Bagaimana cara Bu Irma dianggap memeras atau mengancam? Itu yang harus dibuktikan,” tegasnya.

Ia berharap perkara ini bisa ditangani secara adil dengan mempertimbangkan latar belakang dan keseluruhan konteks hubungan bisnis antara kedua belah pihak.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img