spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IPSKA Kutim Fokuskan Produktivitas dan Efisiensi Perdagangan Ekspor

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di D’Lounge Hotel Royal Victoria, Minggu (5/11/2023) malam.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kutai Timur, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah (PD) Pemkab Kutim, serta para pimpinan perusahaan dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam perdagangan ekspor untuk mendukung visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.

“Era perdagangan bebas dan pasar global yang terbuka menuntut keterlibatan semua pihak, termasuk pelaku usaha dan pemerintah, dalam memfasilitasi ekspor,” ungkap Ardiansyah.

Menurutnya, IPSKA memiliki peran yang sangat penting dalam pemberian fasilitasi perdagangan dengan penyediaan informasi dan layanan terkait dokumen keterangan asal untuk keperluan ekspor.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai kebijakan pemerintah dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) dapat meningkat,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Kutim untuk menjaga prosedur penerbitan SKA dan mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya.

“Kami berharap perusahaan yang beraktivitas di Kutim mematuhi agar terdaftar di Disperindag Kabupaten Kutim sebagai IPSKA, agar kami mengetahui keluar masuknya berapa,” terangnya.

“Semua undangan dan peserta hadir dalam acara ini berharap agar sosialisasi ini dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kemudahan dalam berpartisipasi dalam perdagangan internasional, khususnya dalam hal ekspor, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran Kutim,” imbuhnya.

Senada, Plt Kadisperidag Kutim Andi Nur Hadi Putra menegaskan kegiatan ini ditujukan untuk mematangkan eksportir berjalan sesuai regulasi sesuai dengan SK Menteri Perdagangan RI Nomor 1030 Tahun 2023.

“Makanya dilakukan sosialisasi ini guna menyeragamkan satu tujuan bersama dalam kegiatan eksportir yang terencana dan matang sesuai arahan Kementerian Perdagangan,” singkatnya.

Sementara itu, dari pantauan Pro Kutim, peserta diberi materi sosialisasi mencakup “Proses Bisnis Penerbitan Keterangan Asal” dan “Pemanfaatan Sistem dan Jaringan e-SKA.”

Pemateri kali ini menghadirkan Lukman Hakim selaku Fasilitator Perdagangan pada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Rezky Septianto dari Pusat Data Dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Acara ini dihadiri juga dihadiri beberapa pejabat penting dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur, serta Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta. (Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti