spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IPM Paser Masih Rendah, DPRD Minta Pemkab Paser Maksimalkan Program RPL

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan setelah upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di halaman kantor Bupati Paser, Kamis (2/5/2024).

Jalinan kerja sama ini untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi tenaga pendidik dengan memaksimalkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Sebanyak 153 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bakal lanjutkan studi jenjang S1.

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengaku program RPL dengan menggandeng perguruan tinggi telah tepat. Ia bilang hal itu juga sudah sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 26 tahun 2016 tentang RPL.

“MoU yang dilaksanakan sudah sangat tepat apalagi untuk peningkatan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) di Kabupaten Paser,” ucap Hendra Wahyudi.

Diinformasikan, pada 2023 IPM Kabupaten Paser di angka 74,56 dan menempati urutan 7 dari 10 kabupaten/kota di Kaltim yang rata-rata dengan nilai 78,20. Sementara Rata-rata Lama Sekolah (RLS) yang juga indikator menghitung IPM, di mana  masyarakat Paser di bawah standar, yakni masih 8,91 tahun.

Dalam artian rata-rata masyakarat Kabupaten Paser pendidikannya hanya sampai kelas 2 SMP. Semestinya penduduk berusia 15 tahun ke atas menempuh atau menjalani semua jenjang pendidikan. Pasalnya, Harapan Lama Sekolah di Bumi Daya Taka (HLS) 13,37 tahun.

Dirinya mewanti-wanti Pemkab Paser khususnya Disdikbud untuk benar-benar memanfaatkan program RPL dengan melibatkan perguruan tinggi. Ia menyebut terdapat perbedaan jauh antara RLS dengan HLS di Kabupaten Paser.

Sehingga dengan kesempatan melanjutkan kuliah lewat program RPL, diungkapkannya menjadi peluang dan tantangan bagi Pemkab Paser untuk meningkatkan IPM. Ia berpesan  guru PAUD yang akan melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar S1 dapat benar-benar mengikuti perkuliahan.

“Termasuk Pemkab Paser dalam hal ini Disdikbud selalu monitor, dan menginformasikan perkembangan program RPL setelah berjalan, begitupun kami dari DPRD akan selalu memantau perkembangannya,” tegas Hendra.

Sebelumnya, Kepala Disdikbud Kabupaten Paser, Muhammad Yunus Syam menyebut guru PAUD yang ikut serta dalam program RPL menjalankan perkuliahan selama 4 semester. Adapun tenaga pendidik yang dapat mengikuti perkuliahan ini diperuntukkan bagi yang telah bertugas mengajar minimal 2 tahun.

“Kami prioritaskan dulu guru-guru PAUD lulusan SMA dan belum S1 atau tidak sedang berkuliah,” kata Yunus.

Meski progam RPL hanya berkuliah 4 semester, namun statusnya sama dengan mahasiswa S1 dengan 144 Satuan Kredit Semester (SKS). Program ini sangat penting untuk bagi tenaga pendidik. Terlebih bagi tenaga pendidik yang mau sertifikasi namun dengan syarat minimal ijazah S1.

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti