spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Investigasi Pencemaran Limbah di Muara Badak: Kerang Dara Mati Massal, Kerugian Capai Rp10 Miliar

KUKAR – Kabar buruk menghampiri masyarakat Desa Tanjung Limau, Desa Gas Alam, Desa Muara Badak Ilir, dan Desa Muara Badak Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Panen kerang dara yang menjadi sumber penghasilan utama mereka kini berubah menjadi mimpi buruk.

Ratusan keramba kerang dara milik 180 kepala keluarga dilaporkan mengalami kematian massal akibat dugaan pencemaran limbah dari tanggul penampungan limbah aktivitas pengeboran RIG PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga.

Pencemaran ini diduga terjadi di sepanjang Pantai Tanjung hingga Pantai Salo Sembala, dengan jarak maksimal 2 mil dari garis pantai.

Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Muara Badak, Iskandar, menjelaskan pencemaran ini diduga akibat jebolnya tanggul penampungan limbah di Salo Pareppa sekitar sepekan yang lalu.

Kerugian akibat pencemaran ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Setiap kepala keluarga rata-rata memiliki tiga hingga sepuluh keramba, dan dalam setahun, satu keramba dapat menghasilkan empat ton bibit kerang dara dengan harga jual Rp15.000 per kilogram. Bibit-bibit tersebut biasanya diekspor ke Thailand dan Singapura melalui Balikpapan.

“Kerugian masyarakat sangat besar akibat pencemaran ini. Kami berharap pemerintah dan pihak perusahaan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini,” terang Iskandar kepada MediaKaltim.com, Rabu (1/1/2025).

Dalam pertemuan antara pihak perusahaan dan Persatuan Budidaya Kerang Dara di Kantor Kecamatan Muara Badak, Selasa (31/12/2024), Tim Support Drilling PT. PHSS, Pinain Millo, menyatakan bahwa perusahaan tetap mengikuti standar operasional prosedur dalam kegiatan pengeboran.

Ia menegaskan tidak mengetahui terkait pencemaran yang terjadi yang mengakibatkan kematian massal kerang dara.

“Kami tidak melakukan sesuatu yang melanggar SOP. Kami juga sudah melakukan pengambilan sampel awal sebelum kegiatan pengeboran dimulai,” jelas Millo saat di wawancarai oleh Mediakaltim.com

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Abdul Hamid Budiman, menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut.

Audensi Dari KNPI Kaltim bersama Dlh Kaltim pada beberapa hari lalu. (Ist)

“Kegiatan pengeboran di Rig Salo Pareppa Desa Tanjung Limau belum ada penyampaian ke pihak kami. Sedangkan pengeboran itu mulai di bulan Maret 2024, kami baru tahu ada kegiatan setelah ada laporan warga,” terang Hamid.

DLHK akan memverifikasi sampel limbah dan hasil analisisnya. Langkah investigasi akan terus dilanjutkan untuk memastikan penyebab pencemaran.

Kasus ini terus berkembang. Virdy Kurniawan, Ketua DPD KNPI Prov Kaltim, menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan DLH Kaltim dan DLH Kukar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga.

“Kami dari KNPI Kaltim memang tujuan awal adalah bagaimana supaya laporan warga di sana itu bisa selesai, bisa tuntas sampai ada kompensasi yang harus dibayarkan oleh PT PHSS apabila memang terbukti melakukan pencemaran,” ujar Virdy Kurniawan saat dikonfirmasi melalui via telpon WhatsApp pada Rabu, (19/2/2025)

“Sampel air yang diduga tercemar telah diambil oleh Universitas Mulawarman (Unmul) untuk diteliti. Hasil penelitian tersebut diperkirakan akan keluar pada tanggal 23 Februari 2025,” tutupnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img