spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Investasi di Paser Tak Capai Target Dipicu Pelaku Usaha yang Tak Tertib Lapor Kegiatan Penanaman Modal

PASER – Nilai investasi di Paser hingga triwulan ketiga 2024 baru mencapai Rp 1,99 triliun. Hal itu sesuai data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser.

Dengan angka tersebut, nilai investasi di Paser belum mencapai target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur sebesar Rp 5,5 triliun. Selisih jauh antara target dan realisasi ini akibat ketidaktertiban pelaku usaha dalam laporan penanaman modal.

“Target yang diberikan belum tercapai. Penyebabnya adalah masih kurangnya ketertiban pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser, Toto Ifrianto.

Toto menyebutkan, Pemkab Paser telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Salah satu langkah yang diambil, yakni meningkatkan kapasitas SDM bagi pelaku usaha, utamanya yang bermitra dengan PT Kideco Jaya Agung (Kideco).

Kideco sendiri merupakan perusahaan terbesar di Kabupaten Paser yang bergerak pada sektor pertambangan batu bara dan berkontribusi signifikan terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) untuk APBD Kabupaten Paser.

Walau pada 2024 ini terbilang rendah, namun pada beberapa tahun sebelumnya, realisasi investasi di selatan Provinsi Kaltim ini mencapai target. Seperti pada 2022, realisasi investasi di melampaui target, Rp 3,18 triliun atau 106% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,99 triliun.

“Pada 2023 juga realisasi investasi kembali melampaui target, dengan nilai Rp 3,63 triliun, sementara targetnya adalah Rp 3,21 triliun,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Paser, Sutrisno Rohman, menambahkan bahwa sektor Usaha Mikro Kecil (UMK) memiliki potensi besar untuk meningkatkan nilai investasi.

Sutrisno mengatakan bahwa para pelaku usaha UMK wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap enam bulan sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2021. Namun, hingga saat ini, laporan dari pelaku usaha UMK masih sangat minim.

Untuk itu, DPMPTSP Kabupaten Paser berencana untuk memberikan porsi besar dalam sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek) kepada pelaku usaha UMK. Harapannya, sosialisasi ini dapat meningkatkan kontribusi UMK terhadap investasi dan APBD Kabupaten Paser.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Dezwan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti