spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Integrasi Sistem Informasi Kesehatan, Biro Kesra Kaltim Bahas Penyiapan Bahan Kebijakan Bidang Kesehatan

SAMARINDA – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema penyiapan bahan kebijakan untuk pengembangan sistem informasi pelayanan publik di bidang kesehatan. Diskusi ini melibatkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta SKPD bidang kesehatan di lingkungan Pemprov Kaltim.

Dalam sambutannya, Lora Sari, Kabag Kesra Non Pelayanan Dasar, menjelaskan pentingnya peran Biro Kesra dalam menyiapkan kebijakan non pelayanan dasar, termasuk pengembangan sistem informasi kesehatan. “Kesehatan adalah bagian dari layanan dasar bersama pendidikan dan sosial. Namun, fokus kali ini adalah pengembangan sistem informasi yang terintegrasi di seluruh SKPD bidang kesehatan,” ungkapnya dalam diskusi yang digelar di Ruang Batiwakal, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (29/11).

Sementara itu, Fahmi Asa, Pranata Komputer Ahli Muda dari Diskominfo Kaltim, menekankan pentingnya digitalisasi sektor pemerintahan, termasuk bidang kesehatan. Pemprov Kaltim sudah memiliki pedoman regulasi, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Pedoman sudah ada, tinggal penguatan sosialisasi agar digitalisasi lebih menonjol, termasuk integrasi sistem informasi di bidang kesehatan,” jelasnya.

Hilirisasi dari diskusi ini diharapkan melahirkan integrasi sistem informasi kesehatan di Kalimantan Timur, sejalan dengan arah kebijakan digitalisasi pemerintah.

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber seperti Bambang Kukilo Argo Suryo, Plt Bidang TIK Diskominfo Kaltim, dan Mispoyo, Kepala Bidang PPM Bappeda Kaltim, serta dihadiri perwakilan SKPD bidang kesehatan Pemprov Kaltim. (diskominfokaltim/adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img