BALIKPAPAN – Malam sudah larut ketika Tegris Ade Lian menjemput rekannya, Ade Rian, di Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Tengah. Kedua pemuda tersebut segera berjalan melintasi Jalan Minyak, Balikpapan Barat. Sepi menjalar ketika mereka memarkirkan kendaraan di sebuah kantor milik PT Pertamina.
Selasa dini hari, 25 Mei 2021, Tegris dan Ade menggelar pesta haram di parkiran kantor yang terletak di depan SPBU Karang Anyar itu. Keduanya bergantian menenggak minuman keras jenis cap tikus. Semula, pesta berjalan lancar. Mereka menikmati cairan memabukan itu sambil bersenda gurau.
Petaka kemudian muncul ketika acara memasuki pukul 02.30 Wita. Saat itu, Tegris yang sudah mabuk melontarkan kalimat bernada ejekan kepada Ade. Entah apa yang disampaikan pria 24 tahun itu, yang jelas, ejekan tersebut membuat Ade tersinggung.
Pesta pun berubah mencekam. Ade mencabut sebilah badik dari balik bajunya. Tanpa basa-basi, remaja 20 tahun yang juga mabuk berat itu menusukkan senjata tajam ke perut Tegris. Seketika Tegris tersungkur ke tanah. Ade lalu mengambil langkah seribu alias kabur.
Sambil menahan perih di perut, Tegris segera ke fasilitas kesehatan untuk mengobati lukanya. Setelah itu ia ke Markas Kepolisian Resor Kota Balikpapan. Melaporkan kejadian mengerikan yang baru saja dialaminya. Mendapat laporan tersebut, polisi segera memburu Ade.
Sehari berselang atau Rabu (26/5/2021), Tim Beruang Hitam dari Satuan Reserse Kriminal, Polresta Balikpapan, berhasil meringkus Ade di indekosnya di Klandasan Ilir. Ia lalu dibawa ke kantor polisi. Seluruh kronologis kejadian perkara ini disampaikan Wakil Kepala Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Polisi Sepbril Sesa.
“Benar, telah terjadi penikaman yang dilakukan tersangka terhadap pelapor. Hasil pemeriksaan, tersangka ini juga seorang residivis pencurian,” ungkap AKBP Sepbril kepada awak media, Senin (31/5/2021).
Dikonfirmasi mengenai kasus yang menjeratnya, Ade enggan memberikan komentar. Ia memilih bungkam saat ditanya seputar keributan dengan Tegris. Kini, lelaki kelahiran 2001 itu mendekam di hotel prodeo Mapolresta Balikpapan. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (kk)