spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Inovasi TEGAS, Satpol-PP PPU Mengadaptasi Penegakkan Perda dan Perkada di Kota Bogor

PPU – Satpol-PP Penajam Paser Utara (PPU) akan menerapkan sistem tindak pelanggar di tempat dalam waktu dekat. Inovasi ini mengadaptasi program yang ada di beberapa kota di Pulau Jawa.

Penerapan itu dalam rangka implementasi aksi perubahan Tim Penegakkan dan Penindakan Yustisi Sistem Peradilan di Tempat (TEGAS).

Plt Kepala Satpol-PP PPU, Arifin mengatakan hal tersebut salah satu upaya untuk meningkatkan ketertiban umum dalam menegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) serta melindungi masyarakat.

Adapun program ini merupakan inovasi baru yang ada di satuan ini. “Ada terobosan dari Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Abdul Gapur), yakni akan menerapkan tindak pelanggar di tempat,” katanya Senin (26/6/2023).

Ia menjelaskan tindak pelanggar di tempat dilakukan saat personel Satpol-PP PPU dalam melaksanakan tugas penegakan didapati adanya pelanggar kategori rindak pidana ringan. Nantinya pelanggar tersebut langsung ditindak di tempat.

“Contohnya, ketika pelanggar ini terkena denda. Nah, langsung didenda di tempat. Hal ini kami harap dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar,” jelasnya.

BACA JUGA :  Satpol-PP PPU Patroli Rutin 2 Kawasan, Masih Ada PKL Tak Tertib

Adapun implementasi aksi perubahan ini dilaksanakan dalam dua tahapan. Dimulai pada tahun ini untuk persiapan hingga optimalnya pada 2024 mendatang.

Arifin meyakini adanya terobosan ini bakal mampu menurunkan adanya pelanggaran. Sejalan dengan terciptanya lingkungan yang aman dan tertib di tengah masyarakat.

Apalagi, program penegakan di tempat tersebut baru dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia. Seperti Kota Bogor, Bandung dan Kota Salatiga.

“Inovasi ini terinspirasi saat studi banding di Jakarta beberapa waktu lalu. Bahwa Kota Bogor yang wilayahnya berdekatan saja bisa melakukan program tersebut. Jadi program ini kita lakukan juga di PPU,” pungkas Arifin. (adv/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.