SAMARINDA – Selama masa pandemi Covid-19, layanan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda tetap berjalan. Bahkan, dari 23 layanan di Disdukcapil, sebanyak 21 layanan sudah dilakukan secara online tanpa tatap muka.
Sementara 2 layanan sisanya yakni E-KTP dan akta perkawinan yang masih harus tatap muka. Untuk e-KTP karena yang bersangkutan harus sidik jari dan iris mata. Sementara akta perkawinan, mesti ada saksi dari pihak keluarga yang bersangkutan untuk dilakukan pencatatan secara resmi di akta pernikahannya. ”Alhamdulillah sudah berjalan baik selama ini. Untuk layanan online ini tidak ada ada lagi tatap muka, kecuali untuk dua layanan KTP dan akta pernikahan. Itupun untuk pendaftarannya bisa dengan online, tapi harus datang ke kantor ketika diperlukan,” ungkap Kepala Disdukcapil Samarinda, H Abdullah.
Menurutnya, dengan kondisi ini semua memang harus penyesuaian, namun dengan inovasi-inovasi di Disdukcapil, semua layanan online bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. “Bahkan untuk pengurusan beberapa dokumen bisa lebih cepat. Misalnya dengan layanan SiPahit (sistem pelayanan hitungan menit, Red.) yang merupakan penyempurnaan dari inovasi Laskar (layanan satu hari kelar, Red),” sebutnya.
Kemudian ada pula inovasi terbaru yakni Pak Dolah Kadis (pelayanan dokumen langsung antar kerjasama disabilitas), di mana dokumen masyarakat yang sudah selesai bisa menggunakan jasa pengantaran oleh mereka yang berkebutuhan khusus (disabilitas). Tentu saja inovasi ini memudahkan masyarakat dan membantu perekonomian penyandang berkebutuhan khusus.
“Kerjasama ini dengan DPC PPDI sejak 2018 lalu. Alhamdulillah dapat menunjang kebutuhan ekonomi bagi saudara kita yang berkebutuhan khusus. Masyarakat juga dipermudah, cukup mendaftar diaplikasi dan ketika selesai diantar dengan jasa pengantar,” tutupnya. (adv)