spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Inovasi Baru Kue Kering, Klepon Cookies Jadi Primadona Lebaran

PASER – Hari Raya Idulfitri semakin dekat, dan masyarakat mulai mempersiapkan berbagai keperluan untuk menyambut momen istimewa ini. Salah satu tradisi yang tak terpisahkan dari perayaan Lebaran adalah menyajikan kue kering sebagai pelengkap hidangan.

Menariknya, tahun ini muncul inovasi terbaru di dunia kuliner, yakni klepon cookies, kue kering yang terinspirasi dari jajanan tradisional klepon. Kue ini memiliki ciri khas warna hijau dengan tambahan selai dan taburan kelapa parut di atasnya, sehingga menyerupai tampilan klepon.

Tak heran, klepon cookies langsung menjadi favorit masyarakat dan banyak diburu menjelang Lebaran. “Inovasi ini muncul karena saya melihat peluang besar di pasaran. Awalnya, saya menemukan resepnya di internet, lalu mencoba membuat dan menjualnya dalam beberapa pekan terakhir. Ternyata, peminatnya cukup banyak,” ujar Yanti, salah seorang pedagang kue kering.

Yanti menjelaskan bahwa bahan dasar pembuatan klepon cookies tidak jauh berbeda dari kue nastar atau putri salju, yang menggunakan tepung sebagai bahan utama.

Namun, keunikan kue ini terletak pada tambahan selai berwarna hijau pandan serta taburan kelapa parut di atasnya, yang memberikan cita rasa khas seperti klepon.

Tingginya permintaan kue kering menjelang Lebaran membuat para pedagang, termasuk Yanti, mengalami peningkatan omzet. Dengan inovasi baru seperti klepon cookies, penjualan semakin meningkat.

“Kue kering selalu menjadi pilihan utama masyarakat saat Lebaran. Dengan adanya varian baru ini, banyak pelanggan yang penasaran dan ingin mencobanya,” tambah Yanti.

Untuk satu toples klepon cookies, dibanderol dengan harga Rp60 ribu. Bagi yang tertarik, bisa langsung mendatangi lapaknya di Pasar Benuo, Kecamatan Pasir Belengkong.

Pewarta: Alfi Rahmah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img