spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Inilah Kasus Dugaan Pelanggaran yang Membuat Bawaslu Rekomendasikan Calon Bupati Kukar Edy Damansyah Dibatalkan

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) merekomendasikan kepada KPU Kukar melalui KPU RI, untuk membatalkan pencalonan Bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah, karena terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

Menurut Bawaslu, Edi yang notabene merupakan petahana Bupati Kukar sekaligus calon tunggal pilkada Kukar, harus dibatalkan sebagai calon bupati karena terbukti telah melanggar Pasal 71 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 6 Tahun 2020.

BACA JUGA: Bawaslu RI Rekomendasikan Cabup Kukar Edy Damansyah Dibatalkan

Adapun Pasal 71 ayat 3 berbunyi “Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir”. Mengutip situs dpr.go.id disebutkan bahwa Pasal 71 sendiri memiliki 4 ayat.

Ayat 1 berbunyi “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye”.

Selanjutnya ayat 2 menyebutkan “Petahana dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir”.

BACA JUGA :  Babinsa Desa Sidomulyo Semprot Desinfektan Rumah dan Fasilitas Umum

Sementara ayat 4, menyebut jenis sanksi terhadap petahana yang melanggar ayat 1, 2, dan 3. Sanksinya adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat diwawancara wartawan, usai membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan PPID dan Launching PPID Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (11/11/2020) malam. Foto: Mediakaltim

DUGAAN PELANGGARAN EDI DAMANSYAH
Sementara itu, Anggota Bawaslu Republik Indonesia Fritz Edward Siregar, mengakui pihaknya telah menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan tentang pemanfaatkan program dalam kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun, Fritz belum bersedia membeberkan status penanganan dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu RI.

“Pokoknya kami sedang menangani laporan. Kita tunggu nanti lah. Teman-teman tunggu lah,” ujar Fritz saat diwawancara wartawan, usai membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan PPID dan Launching PPID Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (11/11/2020) malam.

Fritz juga memastikan Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pusat sudah datang ke Kaltim untuk melakukan penyidikan. “Teman-teman sudah tahu kan kemarin Gakkumdu Pusat datang ke Kaltim. Berarti sedang ada proses penanganan,” ucapnya.

Dalam melakukan penyelidikan ini, Tim Sentra Gakkumdu Pusat RI datang ke Kaltim untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Klarifikasi yang dilakukan langsung di Kukar dan Samarinda. Terlapor calon petahana, Edi Damansyah juga sudah dimintai klarifikasinya.

BACA JUGA :  Respon Pelayanan Cepat ke Masyarakat, Dinkes Kukar Siapkan PSC 119

Untuk diketahui, kelompok yang mengatasnamakan Barisan Relawan Kotak Kosong telah melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam Pilkada Kukar 2020. Diduga petahana, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan politik pada Pilkada Kukar.

Mereka melaporkan berjenjang dan dalam waktu terpisah. Ada yang dilaporakan ke Bawaslu Kukar, Bawaslu Kaltim dan Bawaslu RI.

Kuasa Hukum Barisan Relawan Kotak Kosong Kukar Muhammad Maulana menceritakan, ada beberapa hal yang dilaporkan. Pertama, peresmian Jalan Oloy di Muara Muntai, Kukar.

Program lain, yakni penanganan stunting di Kukar karena penggunaan anggarannya tak sesuai. “Program stunting itu tidak tepat sasaran. Alokasi anggarannya keluar dari proses penganggaran yang sebenarnya. Digunakan untuk pengadaan mobil. Itu tidak ada korelasinya. Mobilnya itu, dipasang stiker tulisan IDAMAN (tagline Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2020, Red),” jelas Maulana kepada wartawan.

Laporan berikutnya, terkait program 1 RT 1 laptop. “Itu progran dikooptasi kepentingan (pilkada). Lalu Perbup 21. Itu dikeluarkan mendekati tahapan (kampanye),” sambungnya.

Maulana menyebut, sebelumnya telah melaporkan hal tersebut di Bawaslu Kukar. Ada juga yang dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Namun menurut Maulana, penanganannya tak maksimal. Laporan-laporan itu merupakan hasil investigasi pihaknya selama ini. “Kemudian akhirnya kami melapor ke Bawaslu RI. Kalau ke Bawaslu RI, semua dugaan itu kami laporkan bersamaan. Sekitar semingguan lalu. Dan ditindaklanjuti dengan baik oleh Bawaslu RI,” pungkasnya. (red2)

BACA JUGA :  RSUD di Muara Badak Mulai Dikerjakan Tahun 2023

Inilah Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu RI yang sudah beredar luas

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img