spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Inilah Daftar Tiga Kandidat Terbaik Lelang Jabatan di Pemprov Kaltim

SAMARINDA – Tahapan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov kaltim berakhir, Jumat (30/10/2020) ditandai pengumuman Panitia Seleksi Nomor : 017/Pansel-JPTKaltim/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020.

Pengumuman nama-nama Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan berdasarkan hasil penilaian dari seluruh tahapan seleksi. “Nama-nama Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang hari ini kami umumkan, disusun berdasarkan urutan abjad, bukan peringkat,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani selaku Ketua Panitia Seleksi Kelompok Jabatan Eksakta, Jumat (30/10/2020) dalam pengumuman tertulisnya.

Setelah pengumuman hari ini, selanjutnya pansel akan segera melapor kepada Gubernur Kaltim. Berikutnya Gubernur akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi.

Siapa pejabat yang nantinya akan dipilih, Gubernur yang akan menentukan satu dari tiga nama yang lulus seleksi untuk masing-masing OPD. Satu nama terpilih dari masing-masing jabatan selanjutnya akan dilantik oleh Gubernur.

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis Sa’bani dalam pengumuman yang juga ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Kelompok Jabatan Noneksakta, Fathul Halim yang juga Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim.

Nama-nama JPTP yang diumumkan meliputi Kelompok Jabatan Eksakta terdiri Inspektur, Kadis ESDM, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pangan TPH, Kadis PUPR Pera, Wadir Umum dan Keuangan RSUD AWS Samarinda.

Untuk Kelompok Jabatan Noneksakta meliputi Kadis Kominfo, Kadispora, Kepala Badan Kesbangpol, Karo Umum dan Karo Kesra serta Karo Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi. (hms/red)

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img