Beranda KUKAR Ini Tanggapan Resmi Pasangan Edi-Rendi soal Rekomendasi Pencoretan Bawaslu

Ini Tanggapan Resmi Pasangan Edi-Rendi soal Rekomendasi Pencoretan Bawaslu

0
Tim pemenangan Edi-Rendi angkat suara atas beredarnya rekomendasi Bawaslu.

TENGGARONG – Tim pemenangan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin angkat suara selepas beredarnya surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Selain belum bisa dipastikan kebenaran surat tersebut, tim menjawab sejumlah tudingan pelanggaran yang dialamatkan kepada pasangan tunggal Pilkada Kutai Kartanegara ini.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Husni Thamrin selaku ketua tim pemenangan mengatakan, surat Bawaslu RI belum bisa dipastikan kebenarannya. Surat yang dimaksud bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020. Isinya, sebagaimana salinan yang telah beredar, meminta KPU RI memerintahkan KPU Kutai Kartanegara mencoret nama Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar. Rekomendasi terbit karena Edi selaku petahana disebut melanggar administrasi pemilihan.

“Surat belum dapat dipastikan kebenarannya karena lembaga resmi, dalam hal ini KPU Kukar, belum menerima pemberitahuan lebih lanjut dari KPU RI. Oleh karena itu, paslon Edi-Rendi masih sah secara hukum sebagai peserta Pilkada Kukar 2020,” demikian pernyataan tersebut.

Yang kedua, tim pemenangan menjawab sejumlah dugaan pelanggaran administrasi. Pelanggaran tersebut, berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu, adalah pasal 71 ayat (3) UU 1/2015. Menurut tim pemenangan, pasal itu berbunyi,

“Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatan terakhir.”

Dalam persepsi tim pemenangan, masa jabatan Edi Damansyah sebagai bupati berakhir 17 Februari 2021. Jika ditarik enam bulan ke belakang adalah 16 September 2020. Itulah tenggat Edi Damansyah selaku bupati dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.

Penjelasan yang ketiga adalah pokok perkara yang diduga dilakukan petahana sehubungan dengan program atau kegiatan pembagian laptop untuk RT. Jika merujuk pasal 71 ayat (3) tersebut, program dan kegiatan pembagian laptop untuk RT tersebut dilarang setelah 16 September 2020.

“Perlu kami sampaikan bahwa program satu RT satu laptop adalah program resmi yang masuk RPJMD 2016-2021. Proses pembagiannya sejak 2017 sampai sebelum 16 September 2020,” tulis tim pemenangan.

Sampai saat ini, tim hukum pasangan Edi-Rendi telah mengkaji untuk menyikapi rekomendasi Bawaslu RI tersebut. Pihak Edi-Rendi juga akan mengambil tindakan hukum lain yang dimungkinkan oleh undang-undang setelah semua informasi yang beredar dinyatakan jelas dan nyata. Termasuk jika ada keputusan yang merugikan paslon Edi-Rendi.

Tim Pemenangan juga berpesan kepada seluruh anggota tim, relawan, dan masyarakat pendukung Edi-Rendi untuk tetap tenang. Hal ini merupakan dinamika politik yang harus dihadapi menjelang 9 Desember 2020 yang tersisa kurang dari sebulan. Soliditas struktur dan tim pemenangan di setiap tingkatan tetap harus dijaga.

“Tetap bergerak melakukan sosialisasi dan bentuk kampanye lain yang dimungkinkan oleh undang-undang sebagai ikhtiar bersama untuk kemenangan kita bersama,” kata Husni Thamrin mengakhiri pernyataan tertulis tim.

Dalam pernyataan terdahulu, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan bahwa larangan petahana menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan adalah enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.Ia mengutip pasal 71 ayat 3 Undang-Undang 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ayat 3 pasal itu berbunyi, “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”

Ada perbedaan mengenai tenggat enam bulan antara yang disampaikan Castro, panggilan pendek Herdiansyah, dengan yang disampaikan tim pemenangan. Menurut Castro, pasal 71 ayat (3) sangat jelas menyebutkan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih. Itu berarti, perhitungan mundur enam bulan dimulai pada September 2020 saat penetapan, bukan Februari 2021.

“Kalimat masa jabatan berakhir itu aturan lama di UU 1/2015 sebelum diubah UU 10/2016,” terangnya. (kk/red)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version