Beranda BALIKPAPAN Ini Tanggapan Pakar Hukum Unmul Soal Lakalantas Maut di Balikpapan

Ini Tanggapan Pakar Hukum Unmul Soal Lakalantas Maut di Balikpapan

0
DR. Ivan Zairani Lisi, S.Sos. SH, MH

SAMARINDA – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Muara Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022), mencuri perhatian nasional. Pasalnya, kecelakaan maut itu sudah sering terjadi, dan kali ini memakan korban jiwa lebih banyak.

Menanggapi kejadian tersebut, Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, DR. Ivan Zairani Lisi, S.Sos. SH, MH menyebutkan, dari aspek pidana, sopir truk kontainer penabrak kendaraan yang berhenti di lampu merah itu bisa diancam dengan pidana 6 tahun penjara.

Hal tersebut, menurutnya, berdasarkan pasal 310 Undang – Undang Lalulintas No. 22/1999. Disebutkan, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).”

Selanjutnya, disebutkan juga, “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).”

“Akan tetapi, terkait kejadian di Muara Rapak, kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak – haknya sebagai warga negara sampai putusan pengadilan negeri menyatakan kesalahannya,” beber Ivan yang juga dosen Fakultas Hukum Unmul ini.

Lantas bagaimana dengan nasib pengusaha angkutan atau pemilik truk kontainer tersebut “Yang menjadi permasalahan klasik dan sering terjadi, terkadang pengusaha mengelak atau merasa merugi atas kejadian tersebut. Mengingat tidak semua bisa ditanggung Jasa Raharja,” ujarnya.

Artinya, ketika perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian, maka pengusaha angkutan wajib mengganti kerugian tersebut berdasarkan KUH Perdata pasal 1365. Sehingga bisa digugat ke Pengadilan Negeri untuk mengganti rugi semua kerugian yang terjadi terhadap korban.

Ivan kemudian mengutip isi pasal tersebut, bahwa seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang – orang, menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang – barang yang berada di bawah pengawasannya.

Selanjutnya, kata dia, di pasal 1365 ayat (3) KUH Perdata juga ditegaskan, “majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan – urusan mereka, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan – pelayan atau bawahan – bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang – orang ini dipakainya.”

Menurut Ivan, kejadian tersebut tidak kali ini saja, akan tetapi ada kejadian – kejadian sebelumnya lokasi yang sama.

“Langkah pemerintah yang berencana membangun fly over itu untuk jangka panjang dan perlu proses lama. Yang paling tepat untuk saat ini adalah pembatasan jalan yang tidak boleh dilewati kendaraan besar saat keramaian,” katanya.

Dengan pengaturan di jam jam – jam tertentu, menurutnya salah satu solusi alternatif sekarang ini. “Jangan sampai terulang lagi kejadian – kejadian seperti kemarin. Harapan ke depan, jangan menunggu korban banyak dulu baru dilaksankan alternatif,” tambahnya.

Harus diperhatikan titik – titik pusat rawan kecelakaan. Sehingga diperlukan skema dari pemerintah maupun pihak kepolisian untuk melakukan tindakan yang pencegahan.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, pemerintah tidak mungkin hanya memberikan ucapan bela sungkawa kepada korban.

“Perlu juga perhatian khusus. Jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali, itu kewajiban pemerintah memberikan akses yang aman dan nyaman untuk warganya,” pungkasnya. (ra/red)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version