spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Langkah Pemkab Kutim Atasi Polemik Lahan Bangunan Puskesmas dengan Hengky

SANGATTA – Permasalahan sengketa lahan yang ada di Puskesmas Sangatta Utara antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dengan ahli waris Hengky Abdullah yang menyatakan bahwa lahan yang diduduki saat ini oleh bangunan Puskesmas Sangat Utara itu adalah milik keluarganya dan sebelumnya hanya dipinjamkan secara tidak resmi kepada Pemkab Kutim.

Tidak adanya titik terang mengenai persoalan tersebut dan hingga saat ini perseteruan itu justru semakin memanas. Maka dari itu Pemkab Kutim melalui Asisten Pemkesra Sekretariat Kabupaten (Seskab) Kutim, Poniso Suryo Renggono melakukan rapat koordinasi dengan mengundang pihak terkait. Seperti, Camat Sangatta Utara Hasdiah, Kepala Bidang Pencegahan Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Kutim Muhammad Yusuf, Kepala UPT Puskesmas Sangatta Utara Nurjannah, Perwakilan Satpol PP Kutim Landudi, Serta Perwakilan dari Polres Kutim dan ATR/BPN. Agenda Rapat dilangsungkan di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim. Pada, Kamis (20/6/2024) kemarin.

Usai rapat yang dilangsungkan, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso menjelaskan ke awak media, bahwa permasalahan yang ada di Puskesmas Sangatta Utara saat ini sementara dibahas secara komprehensif. Baik itu secara administratif maupun secara aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Workshop BPKAD Kutim, Satu Tekad Menuju Good Governance dan Pertahankan Opini WTP

“Sebagaimana dalam rapat tadi, kita sudah bahas secara menyeluruh apa akar permasalahannya dan secara administratif dan aturan kita ini punya kewenangan apa nggak, jadi secara komprehensif kita bahas,” ucapnya saat diwawancarai awak media usai rapat.

Lebih jauh, ia juga mengungkapkan, sekitaran lingkungan Puskesmas Sangatta Utara banyak lapak yang berderet, hal itu juga menjadi pembicaraan. Apakah hal tersebut secara aturan sudah masuk aset atau belum. Sehingga Pemkab Kutim akan memastikan kembali sebagaimana yang disampaikan oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang menyatakan bahwa itu sudah menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Secara aturan otomatis kita akan melakukan penataan dan penertiban, sehingga di lingkungan puskesmas tidak ada yang menganggu (steril) agar dalam melakukan pelayanan itu lebih baik,” ujarnya.

Sebab, dalam keputusan Pengadilan Negeri sampai Pengadilan Tinggi, tambah Poniso, itu sudah masuk dalam penyerobotan. , pihaknya dari pemerintah tetap akan melakukan pendekatan persuasif guna menghindari konflik sosial yang dimungkinkan potensi terjadi.

BACA JUGA :  Dinas Perikanan Kutim Bahas Sejumlah Program Mendukung IKN

“Nanti kita perintahkan untuk mengurus secara administrasi dan sertifikat, mengurus secara keseluruhan. Kemudian penegakan Perda saya minta Satpol PP sebagai liding sector kalau memang itu sudah resmi, tetapi di rapat sudah disampaikan kalau itu resmi itu milik Pemda tapi perlu dibentuk tim khusus supaya nanti sebelum melakukan tindakan melakukan musyawarah dulu, rapat dulu, nanti dibekap oleh Polres dan Kodim,” tuturnya.

Disamping itu, Poniso mengatakan, bahwa dalam hal ini ia tidak menyalahkan siapa pun. Sebab ini adalah proses panjang dalam permasalahan mengenai kepemilikan aset yang ada di Puskesmas tersebut, agar bagaimana untuk menyelesaikan dan disikapi oleh Pemkab Kutim. Karena kata Poniso, ini juga arahan dari Bupati, dan Sekda. Supaya ia memimpin rapat tersebut  dan juga ini di bawah koordinasi langsung dari pihaknya, Asisten Pemkesra Kutim.

“Intinya kita menata kembali aset-aset kita yang selama ini belum tertata dengan baik, baik itu yang masih bersengketa atau yang masih proses di pengadilan. Dan kebetulan kalau permasalahan ini sudah selesai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tinggal menjelaskan kepada pihak terkait bahwa ini memang aset Pemkab Kutim,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Apresiasi Dukungan Fraksi DPRD Kutim Terkait 2 Usulan Raperda

Mengenai hal itu, Poniso menyebutkan, akan diekseskusi secepatnya dalam kurun waktu dekat ini secara administratif instansi terkait sudah mengusulkan ke BPKAD. Namun, ia juga meminta agar BPKAD dalam waktu bulan Juli atau Juni ini sudah memproses ke ATR/BPN terkait dengan sertifikat itu.

Selain itu, ia juga meminta terkait penegakan Perda agar secepatnya juga dilaksanakan dan membentuk tim khusus, tujuannya supaya pelayanan di Puskesmas Sangat Utara berjalan dengan lancar. Pasalnya, apa yang disampaikan oleh pihak Puskesmas di rapat tadi, perwakilan Puskesmas merasa terintimidasi dan terganggu oleh tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Hengky.

“Selanjutnya ini akan berporses dan bertahap nanti ada rapat berikutnya, kalau ada yang lambat dalam bergerak akan saya panggil karena ini kan kewajiban pemerintah dan ini untuk kepentingan masyarakat juga. Karena secara hukum juga itu sudah resmi milik Pemda. Semua akan ditertibkan,” tutupnya. (Rkt2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.