spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Interupsi Piter Palinggi Saat Rapat Paripurna Tengah Berlangsung

SANGATTA – Dalam agenda Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum, Anggota DPRD Kutim Piter Palinggi memberikan interupsinya sebelum sidang tersebut ditutup.

Ia mengatakan, persoalan ini yang sebenarnya yang ditunggu-tunggu dan pihaknya rasa para fraksi tentu berharap agar perda ini bisa berjalan lebih baik.

“Tentu harus ditunjang oleh beberapa faktor seperti infrastruktur dan yang terpenting mentaatinya,” bebernya dalam interupsinya.

Namun, melihat beberapa perda yang sudah berlalu yang begitu banyak, pihaknya mengatakan, jika perda-perda yang sudah ada itu tidak sesuai lagi lebih baik dicabut saja.

“Contoh Perda Bebas Rokok, di DPRD ini berlaku Perda Bebas Rokok tapi kadang kala kita sendiri yang melanggar. Kalau kira-kira tidak relevan lebih baik kita cabut,” tegas Piter.

Lebih jauh, ditegaskannya, dengan banyaknya perda tersebut seperti Perda Tapal Batas, Perda Tenaga Kerja, Perda Miras hingga Perda Parkir, menurutnya perlu ditegaskan kembali. Sebab, yang mestinya ditaati, tetapi yang terjadi di lapangan tidak sesuai.

BACA JUGA :  Paripurna Ke-23, 7 Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum

“Contoh lagi, Perda Miras ada pajaknya tapi orang beli tidak ada lagi tuh pajaknya, Perda Parkir, di Pasar Induk Sangatta kita lihat tidak berlaku,” terangnya.

Oleh karena itu, katanya, mungkin ini masukan dan saran saja, sehingga bagaimana perda ini benar-benar bermanfaat.

“Semua mungkin perlu ditinjau kembali supaya jangan membuat perda tapi tidak berjalan,” tutupnya. (Rkt2/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img