spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Dia Cara Mudah Membuat NIB bagi Pelaku Usaha !

BONTANG – Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat menjadi keuntungan untuk para pemilik usaha, sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengontrol pelaku usaha untuk memiliki NIB.

Kepengurusannya dinilai tidak sulit. NIB juga dibagi menjadi dua yakni NIB perorangan dan NIB badan usaha. NIB perorangan cukup membutuhkan KTP orang tersebut serta email atau nomor WhatsApp yang aktif.

“Sekitar 15 sampai 20 menit sudah bisa terbit asal berkas lengkap,” jelas Fidia, Customer service DPMPTSP saat didatangi redaksi Kamis (26/10/23).

Sementara itu, untuk NIB badan usaha bisa menyiapkan KTP, NPWP direktur dan perusahaan, e-mail, SK Kementerian dan akta dari notaris.

“Badan usaha itu seperti CV, PT, yang seperti itu, pengurusan di kami bisa langsung jadi juga asal berkas lengkap pasti hari itu juga langsung jadi,” ujarnya.

Untuk kepengurusan bisa langsung dilakukan mandiri secara online atau ke pelayanan DPMPTSP jika ada hal yang kurang dimengerti.  Untuk online tentu menggunakan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

“Tanpa ke PTSP juga sudah bisa terbit, karena rata-rata yang datang langsung ke sini biasanya dia belum menguasai OSS-RBA itu, nanti kami akan arahkan,” tutupnya. (adv)

Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti