spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Bontang

BONTANG – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Bontang kembali diperpanjang mulai Rabu (7/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Sejumlah pengetatan kegiatan dan penyekatan mobilitas masyarakat diberlakukan dalam kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Kebijakan ini diberlakukan karena Bontang masuk daftar daerah terbanyak kedua penularan Corona di Kaltim, serta masuk level 4 zona bahaya Covid-19. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 17 Tahun 2021, level 4 adalah daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi, atau lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk. Dari jumlah itu, lebih dari 30 kasus dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Kebijakan perpanjangan PPKM mikro menyasar berbagai sektor. Ada yang sifatnya ditutup sementara, ada yang dibatasi baik jam operasional maupun kegiatanya, dan ada pula yang diperkenankan beroperasi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Kegiatan yang ditutup sementara adalah rumah ibadah, berbagai fasilitas publik, tempat hiburan, taman umum, tempat wisata atau rekreasi, sarana olahraga, termasuk pusat kebugaran atau ketangkasan. Sedangkan kegiatan seni dan sosial kemasyarakatan, juga mendapatkan perlakuan yang sama.

Adapun yang dibatasi jam operasionalnya adalah, restoran atau rumah makan, kafe, angkringan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Mereka tetap bisa beroperasi untuk layanan makan di tempat dengan pembatasan operasional sampai pukul 17.00 Wita, dan kapasitas pengunjung sebesar 25%. Selebihnya hingga pukul 20.00 Wita, pelayanannya hanya diizinkan dengan sistem pesan antar (take away). Untuk jam operasional pasar diperbolehkan buka seperti hari biasa.

Dalam kebijakan perpanjangan PPKM mikro ini, juga diatur tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang diminta dilaksanakan dengan cara daring atau online. Kantor bisa beroperasi namun hanya 25% dari total karyawan. Selebihnya, melaksanakan kerja dari rumah. Satgas juga melarang adanya takbir keliling menyambut Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Takbiran hanya dilaksanakan di masjid atau musala secara terbatas. “Takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan,” ujar Ketua Satgas Covid-19 Bontang, Basri Rase.

Berikutnya soal acara pernikahan, pemberkatan, atau kegiatan sejenisnya, hanya diperkenankan melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang muslim, atau pemberkatan di gereja bagi umat kristiani, dan tempat ibadah lain sesuai keyakinan agama yang dianut. Jumlah tamu undangan juga dibatasi. Maksimal hanya 10 orang termasuk keluarga yang mengantar. Penyajian makanan secara prasmanan untuk tamu juga dilarang. Yang dibolehkan hanya berbentuk kotakan atau bungkusan. “Untuk resepsi tidak diperbolehkan,” tegas Basri.

Selain itu, dilakukan penyekatan berbagai ruas jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dari sore hingga malam. Selain itu, guna mengantisipasi terjadinya  kerumunan di rumah makan atau kafe setiap malamnya. “Tak lupa, kami juga akan dorong lurah dan camat untuk mengoptimalkan kembali garda isoman di setiap RT. Hal ini penting dilakukan karena mereka yang membantu memonitor dan menolong jika ada warga yang sedang isoman,” tutupnya. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img