JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) punya alasan sendiri kenapa menolak mengesahkan rancangan undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU). Menurut Hamid Noor Yasin, pandemi Covid-19, kondisi ekonomi yang tak memungkinkan, serta menggunungnya utang negara, menjadi alasan utama kenapa partainya memilih bersikap menolak.
Alasan lain, menurut anggota Pansus RUU IKN dan Fraksi PKS ini, paparan pemerintah selama proses pembahasan di tingkat panitia khusus atau pansus, dinilainya terburu-buru dan banyak substansi pembahasan yang tak dibahas secara tuntas.
“Fraksi PKS berpandangan (RUU IKN) masih memiliki potensi masalah formil dan materil, sebab pembahasannya sangat singkat karena terburu-buru, dan banyak substansi tidak dibahas secara tuntas. Fraksi PKS menolak,” kata anggota DPR dapil Jawa Tengah IV ini, saat sesi interupsi.
Hamid menambahkan, akibat pandemi Covid-19 terjadi krisis ekonomi dimana-mana. Tingkat pengangguran di Indonesia menurut BPS pada September 2021 sempat menyentuh 9,71%. Ditambah lagi utang negara per Oktober 2021 mencapai Rp 6.687,28 triliun, atau setara 39,69% dari dari Product Domestic Brutto. Ditambah lagi beban pembiayaan pembangunan IKN yang mencapai Rp 466 triliun.
“Fraksi PKS melihat pemindahan IKN saat sekarang membebani keuangan negara, dan membuat negara tidak fokus pada pemulihan ekonomi. Padahal pemulihan ekonomi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Hamid.
Terakhir, Hamid mengatakan, harus dipahami pemindahan IKN bukan hanya berbicara soal pembangunan fisik ibu kota negara baru, tapi juga memindahkan resources mulai dari memindahkan sumber daya manusia, masalah pendanaan, masalah pertahanan dan kemanan serta masalah penting lainnya. (prs)