JAKARTA – Terlapor kasus “jin buang anak” Edy Mulyadi, sedianya diperiksa penyidik Bareskrim pada Jumat (28/1/2022) siang. Lewat kuasa hukumnya, pria yang berprofesi sebagai wartawan ini, mengaku tak bisa datang karena panggilan yang dilayangkan penyidik mepet waktunya.
“Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena berhalangan. Kami datang untuk mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata pengacara Edy, Herman Kadir kepada waratawan.
Herman Kadir menambahkan, salah satu alasan kliennya tak bisa datang karena prosedur pemanggilan tak sesuai aturan yang tercantum di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “(Di KUHAP) panggilan harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada panggilan,” katanya.
Atas dasar itu, lanjut Herman, pihaknya meminta penyidik untuk memperbaiki surat panggilan terhadap kliennya. “Ya nanti dipanggil ulang lagi,” lanjut Herman. Sebelumnya, pada Rabu (26/1/2022), Divhumas Polri mengumumkan bahwa kasus “jin buang anak” dinaikan statusnya menjadi penyidikan.
Hal itu ditindaklanjuti penyidik Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan memanggil Edy Mulyadi pada Jumat (28/1/2022). Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya segera mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Edy.
“Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” kata Kabareskrim. (red)