spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ingatkan OPD Tidak Boleh Rekrut Non ASN

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kesulitan mengajukan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lantaran kebanyakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) berada dijabatan pelaksana atau administrasi. Sementara, usulan PPPK harus jabatan fungsional.

Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Indriati mengingatkan seluruh OPD untuk tidak merekrut tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Berau.

Dijelaskannya, kebutuhan pegawai di semua OPD sebenarnya sama rata. Tidak terbatas pada kesehatan dan pendidikan saja. Memang diakuinya didominasi dua sektor tersebut. Tapi kebanyakan, PTT di Berau berada dijabatan pelaksana saja. Dan itu tidak bisa diajukan sebagai PPPK. Sementara, untuk pengusulan PPPK harus jabatan fungsional.

“Sehingga itu kendala kami juga, terbatas mengusulkan formasi PPPK selain kesehatan dan pendidikan. PTT rata-rata berada dijabatan administrasi,” bebernya, Senin (14/8/2023).

Dicontohkannya, saat ini banyak PTT hanya berada dijabatan seperti TU, administrasi, keamanan, hingga kebersihan yang tidak termasuk dalam jabatan yang masuk usulan PPPK.

Adapun saat ini pemerintah juga telah melarang bahwa tidak boleh ada perekrutan baru tenaga non ASN di lingkunga Pemkab Berau. Adapun

BACA JUGA :  Dua Pria Sembunyikan 6 Kilogram Sabu-Sabu Asal Malaysia di Pulau Kakaban

“Dengan adanya edaran tersebut tidak boleh lagi mengangkat PTT yang baru. Kalau misalnya ada pengangkatan juga tidak ada jalur koordinasi dengan kami,” tegasnya.

Untuk saat ini memang belum diatur sanksi jika ada perangkat daerah yang melanggar. Hanya saja, pihaknya sudah melakukan pendataan non ASN di lingkungan Pemkab Berau pada 2022 lalu sesuai arahan dari pemerintah pusat. Pemkab Berau sudah berupaya melindungi non ASN yang terdata tersebut dan hingga saat ini masih diperpanjang kontraknya.

Tenaga PTT atau non ASN yang memenuhi syarat sudah masuk dalam database BKN dan diakui pusat maupun daerah sebagai pegawai. Adapun jika memang ada non ASN yang diluar data, jika ke depan ada kebijakan pusat untuk memberhentikan non ASN yang diluar data, bukan menjadi kewenangan pemda.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah diluar data dan mereka tidak bisa menuntut,” ucapnya.

Indriati menambahkan, terkait penambahan ASN menjadi kebijakan pusat, daerah hanya pelaksana saja. Pihaknya tidak bisa memastikan jika nantinya ada prioritas rekrutmen dan ditetapkan hanya non ASN yang masuk data saja yang bisa mendaftar.

BACA JUGA :  Stok Gas Melon di Berau Terpantau Aman

“Artinya kan yang tidak masuk data tidak punya hak, itu misalnya saja,” tutupnya. (mnz/dez)

Penulis: Amnil Izza, Editor: Dezwan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img