spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ingat Pelanggar PPKM Darurat di Balikpapan Bisa Dipidana

BALIKPAPAN – Lonjakan kasus Covid-19 di Balikpapan belum mereda. Upaya penanganan pandemi secara maksimal masih disusun aparat negara. Penambahan fasilitas kesehatan Covid-19, pembentukan kelompok penyedia oksigen, hingga pengetatan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, masih pembahasan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty, melaporkan perkembangan kasus Covid-19. Disebutkan pada Sabtu, 10 Juli 2021, terdapat 285 kasus terkonfirmasi positif, 105 kasus sembuh, dan 12 kasus meninggal dunia.

Ada kenaikan 27 kasus positif Covid-19 bila dibandingkan hari sebelumnya. Pada Jumat, 9 Juli 2021, terdapat 258 kasus positif, 105 kasus sembuh, dan 12 kasus meninggal dunia. Dio, panggilan Andi Sri Juliarty, menyampaikan bahwa bed occupancy ratio (BOR) pasien Covid-18 di seluruh fasilitas kesehatan di Balikpapan masih penuh sampai hari ini.

“Ada sekitar 560 tempat tidur pasien Covid-19 di sini. Semuanya penuh 100 persen,” sebut perempuan berhijab itu.

Saat ini, sambung dia, Pemkot Balikpapan tengah membentuk Tim Satgas Oksigen. Pembentukan tim tersebut atas perintah pemerintah pusat. Dasarnya, kebutuhan oksigen di Kota Minyak sedang meningkat seiring melonjaknya kasus Covid-19.

Adapun tugas Tim Satgas Oksigen, beber Dio, mengumpulkan tabung serta mendistribusikan oksigen ke pasien-pasien Covid-19, terutama pasien yang menjalani isolasi mandiri. “Pembentukan satgas ini masih menunggu struktur pemprov dan SK (surat keputusan) wali kota Balikpapan,” bebernya.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud menambahkan,  Pemkot Balikpapan juga menyiapkan isolasi Covid-19 di wisma atlet Balikpapan Tennis Stadium di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Tempat tersebut disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Disebutkan, ada sekitar 30 tempat tidur bisa digunakan pasien Covid-19 di wisma tersebut. “Kami berharap, mudah-mudahan enggak pernah terpakai tempat itu,” ucap Rahmad.

Kepala Kepolisian Resor Kota Balikpapan sekaligus anggota Tim Satgas Penanganan Covid-19, Komisaris Besar Polisi Turmudi, memberikan keterangan tambahan terkait penanganan pandemi. Disampaikan bahwa aturan penegakan PPKM darurat yang menjadi program mengentaskan pandemi di Kota Minyak masih dalam perumusan kepolisian bersama pemangku kepentingan terkait.

Konsep aturan tersebut, dipastikan Kombespol Turmudi, tidak jauh berbeda seperti aturan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Para pelanggar PPKM darurat disebut bisa dijerat denda hingga pidana. Sedangkan usaha yang melanggar akan ditutup paksa. Penyekatan jalan-jalan juga akan diperbanyak.

“Perintah dari pusat, itu mulai diberlakukan Senin, 12 Juli. Saat ini, kami sedang mematangkan teknisnya. Nanti wali kota yang mengumumkan,” tutup Kapolresta Balikpapan seperti dilansir kaltimkece.id. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.