JAKARTA – Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak mencoba menghalangi langkah petugas, melakukan pemeriksaan dan tracing mendeteksi virus Covid-19. Jika menolak atau malah menghalangi kerja petugas, warga tersebut bisa dikenai sanksi denda sampai jutaan rupiah.
“Kami ingatkan masyarakat untuk tidak menghalang-halangi upaya petugas yang akan melakukan pemeriksaan. Tindakan menghalang-halangi menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah,” kata Wiku Adisasmito, jubir Satgas Penanganan Covid-19, saat konferensi pers lewat kanal YouTube Sekretrariat Presiden, Kamis (26/11/2020).
Wiku menambahkan, Satgas saat ini tengah menelusuri klaster pengumpulan massa dalam jumlah besar yang dilakukan Rizieq Shihab. Diingatkan, warga yang terdeteksi positif Corona diminta kooperatif untuk kemudian mendapat penanganan yang baik sehingga cepat sembuh.
Pemerikansaan yang dilakukan petugas, tegas Wiku, merupakan langkah deteksi dini supaya warga kontak terdekatnya yang terpapar Covid-19 bisa segera ditangani. “Kami betul-betul mohon kerjasama dari seluruh warga dalam rangka mengendalikan Covid-19,” katanya.
Jakarta sudah menerapkan sanksi denda sampai Rp 5 juta, terhadap mereka yang bandel menghindar atau malah menolak menjalani rapid test atau PCR (polymerase chain reaction). (red2)