spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ingat… Absen 28 Hari ASN Bisa Dipecat, Sosialisasi PP 94/2021 di Kutim

SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang, mengikuti rapat koordinasi teknis kepegawaian internal bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim serta pihak RSUD Kudungga.

Rapat membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, mengenai disiplin Aparatur Sipil Negata (ASN). “Pertemuan ini dalam rangka rapat koordinasi teknis kepegawaian di Kutim. Disitu juga membahas tentang PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Kasmidi Bulang usai mengikuti rapat, Senin (18/4/2022).

Menurut KB (sapaan akrabnya), PP ini penting disosialisasikan agar ASN tidak lagi melakukan pelanggaran yang akan merugikan diri mereka sendiri. “Jadi ini penting untuk kita sosialisasikan, agar para ASN bisa benar-benar mengerti tugas dan fungsi mereka, serta tahu apa saja yang tidak bisa dilanggar oleh ASN,” kata Kasmidi. “Hukuman disiplin akan diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada ASN, hukuman disiplin ini ada yang ringan sedang sampai berat,” sambungnya.

Salah satu poin pada PP No 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan, ASN bisa diberhentikan, apabila tidak masuk kerja ataupun absen dengan alasan tidak jelas dalam jangka waktu tertentu selama setahun.

BACA JUGA :  Pemkab Kutim Validasi Cabor  untuk Berlaga di Porprov Berau

Adapun hukuman yang akan diberikan mulai dari hukuman ringan hingga yang terberat pemecatan. Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan  pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lebih lanjut soal hukuman disiplin sedang di antaranya, pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, sampai pemberhentian. “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun,” paparnya.

Tak hanya itu,  ASN juga bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS apabila tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah. “Dan ini berlaku kepada semua PNS maupun TK2D. Namun PP 94 ini akan disosialisasikan kembali kepada seluruh ASN dan TK2D kita baru bisa benar-benar diterapkan,” jelasnya.

Ia berharap ASN lebih berhati-hati dan tidak seenaknya dalam melakukan pekerjaan mereka, agar nantinya tidak terkena imbas dari disiplin ini. “Ini juga penting agar para ASN lebih berhati-hati lagi dan tidak melakukan pelanggaran disiplin, contohnya seperti absen yang tanpa keterangan, namun jika dinyatakan sakit maka harus ada rekomendasi surat keterangan dari dokter RSUD Kudungga yang bakal dilibatkan kedepannya,” tutupnya. (ref)

BACA JUGA :  Tinggal Tahapan Pelantikan, Polisi Amankan Kantor dan Gudang KPU
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img