JAKARTA – Provinsi Kalimantan Timur mempertahankan posisi ketiga dalam penilaian Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2021. Penilaian final itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Indeks Kemerdekaan Pers yang dilakukan Dewan Pers dengan menggandeng PT Sucofindo sebagai surveyor, di Hotel Santika, Slipi Jakarta, Selasa (8/6).
“Kaltim berada di peringkat ketiga, di bawah Provinsi Kepulauan Riau dan Jawa Barat,” sebut Endro S. Efendi, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, sekaligus informan ahli yang ditunjuk mewakili Kaltim dalam FGD tersebut.
Dikatakan, posisi Kaltim tetap terbaik di antara semua provinsi di Kalimantan. Bahkan terbaik di wilayah Indonesia tengah dan timur. Nilai indeks kemerdekaan pers yang diraih Kaltim adalah 82,27. Sementara Kepulauan Riau meraih nilai 83,30 disusul Jawa Barat dengan nilai 82,66.
Di bawah Kaltim, Sulawesi Tengah dengan nilai 81,78, disusul Kalimantan Selatan dengan nilai 81,64. Nilai Indeks Kemerdekaan Pers yang diraih Kaltim ini bahkan melebihi nilai angka rata-rata nasional yakni 77,70.
FGD Indeks Kemerdekaan Pers 2021 itu dibuka Ketua Dewan Pers M Nuh serta dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Ch Bangun, dan anggota Dewan Pers M Jauhar serta beberapa tokoh pers lainnya. Di antaranya mantan ketua Dewan Pers Joseph Adi Prasetyo, tokoh pers Bambang Harymurti serta dari kalangan akademisi serta para tenaga ahli PT Sucofindo. Sementara, informan ahli yang dihadirkan sebanyak 15 orang dari 15 provinsi, di antaranya dari Kalimantan Timur.
Sebelumnya, tahapan survei dilakukan di 34 provinsi. Hasilnya menempatkan Kaltim bertahan di posisi ketiga, setelah dalam IKP tahun sebelumnya, Kaltim juga berada di posisi yang sama.
Emilia Bassar, Ketua Tim Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021 menyampaikan, FGD yang dilakukan untuk finalisasi indeks kemerdekaan pers secara nasional.
Hasil IKP 2021 ini menempatkan posisi Indonesia belum dinyatakan bebas. Sebab, agar dikatakan pers di Indonesia bebas, harus meraih angka 90 sampai 100. Sementara yang diraih Kepulauan Riau hingga Kaltim, masih tergolong cukup bebas.
Sementara itu, provinsi dengan nilai Indeks Kemerdekaan Pers 2021 terendah berada di Provinsi Maluku Utara dengan nilai 68,32 dan Papua yakni 68,87. Sementara Papua Barat, 70,59. (rls)