spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Iming-iming Uang Jajan, Kakek di Bontang Selatan Cabuli Anak Tetangga 

BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, dengan tersangka seorang pria paruh baya berinisial AS (64) salah satu warga beralamat di Jalan Zamrud 17, RT.51, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (25/7/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan awal mula Tim Rajawali mengetahui kasus tersebut dengan adanya laporan dari pihak orang tua korban, sehingga tim langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka di rumahnya.

Diketahui dalam tindakan pencabulan ini terdapat 2 korban, yakni anak usia 7 tahun dan 9 tahun, dimana korban adalah tetangga tersangka.

Bahkan tersangka sudah sangat familiar di lingkungannya, yang sering memberikan uang kepada anak-anak. Tersangka dan kedua korban terbilang cukup dekat, kedua korban juga sering bermain di sekitar rumah tersangka.

“Tersangka seringkali memberikan uang jajan kepada korban sekitar Rp 2-5 ribu dan korban pun yang terbiasa dikasih uang sering kali meminta langsung kepada tersangka,” ucapnya saat konferensi pers.

Tersangka AS (64) melakukan pencabulan anak dibawah umur (Dwi/RadarBontang).

Awal mula terjadi pencabulan, ketika tersangka memanggil kedua korban yang sedang bermain dan membujuk untuk masuk kedalam rumah. Sehingga terjadilah perbuatan pencabulan, tersangka pun berpesan ke korban untuk tidak bilang hal tersebut kepada orang tua mereka.

BACA JUGA :  Disebut Akan Maju Pilkada, Andi Faiz: Kita Lihat Nanti

“Kenapa kita ungkap ke masyarakat, takutnya ada korban lagi. Bahkan ada yang menjawab jika korban lebih dari 5, tetapi yang masuk laporan ke kami baru 2,” paparnya.

Untuk saat ini kondisi kedua korban sedang melakukan pendampingan, dari orang tua dan juga psikolog. Hasil dari penyelidikan dan pengakuan dari para korban, tersangka melakukannya hanya sekali.

Kini tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img