spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Imigrasi Nunukan Gagalkan Penyelundupan Narkoba oleh WNA Malaysia

SEBATIK – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan penugasan Pos Imigrasi Sungai Nyamuk bersama Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pada Selasa (16/7/2024).

Kejadian berawal saat petugas Seksi Inteldakim melakukan pengawasan terhadap perlintasan speed boat reguler Sebatik Tarakan di PLBN Sungai Nyamuk. Petugas mencurigai dua orang yang hendak berangkat dengan Speed Boat Sadewata 02.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui satu orang, Herman Bin Lambotang, tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia.

Sementara orang kedua, Zainal Bin Halik, menunjukkan paspor Malaysia yang sah. Namun, kecurigaan petugas semakin kuat ketika Zainal Bin Halik awalnya bersikeras tidak memiliki identitas diri lain. Setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Driving License Malaysia.

Dalam proses pemeriksaan Petugas Imigrasi melihat gelagat mencurigakan dari Zainal Bin Halik, kemudian diketahui dari Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur bahwa Zainal Bin Halik diduga menyelundupkan Narkoba.

BACA JUGA :  Habisi Kekasih karena Didesak Menikah, Kisah Pembunuhan yang Dilakukan Oknum TNI di Balikpapan

Interogasi oleh Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur mengungkap bahwa Zainal Bin Halik membawa Sabu-Sabu sebanyak 2 buntalan kecil yang dimasukkan ke dalam tubuhnya melalui mulut dan anus.

Petugas membantu Zainal Bin Halik mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax. Setelah dikeluarkan, dua pack kecil narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan.

Zainal Bin Halik dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional ini, dan kepada pihak kepolisian yang telah membantu.

“Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya jajaran Imigrasi Nunukan yang bertugas di perbatasan,” ujar Adrian.

Kakanim Nunukan menjelaskan, bahwa peran Imigrasi dalam hal ini sebagai penjaga pintu gerbang negara dalam melakukan kontrol terhadap perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah gangguan keamanan dan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia melalui wilayah Nunukan,” tegas Adrian.

BACA JUGA :  Polda Kaltim Panen Tangkapan, Dua Pekan Ungkap 65 Kasus dengan 80 Tersangka

Saat ini, Zainal Bin Halik diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan untuk menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img