spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IMB Berubah Jadi PBG, Kemendagri Gelar Sosialisasi

BONTANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar pertemuan secara virtual terkait sosialisasi surat edaran bersama 4 menteri tentang persetujuan bangunan gedung pada Jumat (4/3/22). Sosialisasi itu diikuti seluruh pemangku kepentingan di Indonesia termasuk Pemkot Bontang.

Plt Sekjen Kemendagri Suhajor Diantoro menjelaskan terkait perubahan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021.

“Namun dalam praktiknya penerapan PBG belum berjalan maksimal di daerah. Karena masih banyak pemerintah daerah belum membuat peraturan daerah (perda) tentang PBG,” ujar Suhajar Diantoro.

Sejalan dengan kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada 25 Februari 2022. SEB ditandatangani 4 menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

BACA JUGA :  Ismu, Encek, dan Aswandini Ajukan Banding, Kasus OTT Kutim Berlanjut ke Pengadilan Tinggi

“Nah, diharapkan pemerintah kabupaten/kota harus menyediakan PBG paling lama enam bulan sejak berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021 dan penyelenggaraannya melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan dalam penerbitan PBG sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009, termasuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu harus ditetapkan melalui Perda.

Sementara, untuk penetapan jenis pajak dan retribusi daerah harus memperhatikan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Berkaitan dengan hal-hal di atas maka seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diimbau agar segera menyusun perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah,” tutupnya. (kmf/lusy)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img