Beranda DPRD KALTIM Ilegal Tapi Gunakan Izin Resmi,  DPRD Kaltim Minta Perusahaan Batu Bara Ilegal...

Ilegal Tapi Gunakan Izin Resmi,  DPRD Kaltim Minta Perusahaan Batu Bara Ilegal Ditertibkan

0
Baharuddin Demmu Ketua Komisi I DPRD Kaltim

SAMARINDA- Komisi I DPRD Kaltim menduga ada sejumlah perusahaan tambang yang tak memiliki izin, namun melalui terminal khusus pelabuhan dan jalan provinsi untuk mengirim muatannya. Oleh karenanya, perlu tindakan tegas dari pihak terkait untuk menertibkan praktik tersebut.

Hal ini diungkapkan Baharuddin Demmu, usai mengikuti rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim bersama Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan KSOP Samarinda, Senin (4/4/2022).

Komisi I menduga ada sejumlah perusahaan di beberapa bidang seperti pertambangan batu bara yang melalui pelabuhan atau terminal khusus di Kaltim yang tak berizin.

“Tambang ilegal itu lewat terminal khusus mana. Itu dicek jangan sampai malah ilegal tapi menggunakan izin resmi. Pelanggaran itu kami minta ditertibkan,” katanya.

Untuk itu, Baharuddin meminta data tersebut segera diberikan dinas terkait untuk memperketat izin melalui terminal khusus, pelabuhan hingga jalan yang ada di Kaltim.

“Menyangkut izin jalan crossing atau pelabuhan, mereka (dinas terkait) harus punya datanya. Harapannya data itu diberikan ke kami. Semisal di Muara Badak ada yang melalui jalan provinsi, betul tidak ada izinnya,” tanyanya.

Politisi PAN ini mengakui, dengan ditariknya masalah perizinan tambang batu bara oleh pemerintah pusat menjadi kendala tersendiri bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebab mereka kini tak lagi memiliki wewenang untuk menindak.

“Pusat tidak adil, izin dan kewenangannya kesana. Kewenangannya harusnya di kita dong supaya bisa diawasi. Jadi kadang itu yang mengganggu OPD untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.(eky)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version