spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ilegal Mining Tambah Marak, Pengawas Tambang Tak Bisa Diperintah

SAMARINDA – Praktik pertambangan batu bara tak sah atau illegal mining, dinilai makin marak di Kaltim, sebagai akibat ditariknya kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat. Sayangnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim nyaris tak bisa berbuat apa-apa untuk melakukan penindakan, karena 35 inspektur tambang yang ada hanya bisa diperintah oleh Kementerian ESDM.

“Inspektur tersebut pegawai pemerintah pusat. Sehingga tidak bisa menindak karena belum turunnya kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny, menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Agus Suwandy, saat rapat dengar pendapat (RDP) awal pekan ini.

Pertanyaan diajukan Agus yang penasaran, sisa kewenangan apa yang dimiliki Dinas ESDM Kaltim, dalam hal pengawasan tambang batu bara. “Lalu bagaimana kewenangan Dinas ESDM terkait masalah pertambangan,” tanya Agus. Menurut Christianus banyak yang dikurangi. Salah satunya adalah tak lagi bisa memerintahkan inspektur untuk memeriksa ke lapangan.

Padahal berdasar data yang dikantongi Dinas ESDM Kaltim, paling tidak ada 26 konsesi lahan tambang yang diduga kuat illegal. Namun, tak bisa diinvestigasi oleh inspektor tambang. Walau begitu, lanjut Christianus, pihaknya hanya sebatas mengakomodir soal pelaporannya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti