spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ikuti Putusan MK, KPU: Pencalonan di PPU Wajib Penuhi Ambang Batas 10 Ribu Suara Sah

BALIKPAPAN – Gejolak massa atas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) turut menjadi perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU), Ali Yamin Ishak.

Sebelumnya, Ali Yamin menyatakan bahwa berdasarkan arahan KPU RI, pihaknya akan mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Jumlah suara sah kita pada Pemilu 2024 kemarin mencapai 109.622 suara. Namun, untuk menentukan persentasenya, kita menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang jumlahnya 134.383 orang,” ungkapnya.

Berdasarkan putusan tersebut, karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten PPU kurang dari 250.000, maka mengacu pada poin a, kebutuhan suara sah adalah 10 persen. Oleh karena itu, kisarannya dalam pencalonan bakal calon memerlukan sekitar 10.962 suara sah dari partai.

“Jadi, penentuan angka 10 ribu itu berasal dari akumulasi suara sah partai yang mencalonkan,” tambahnya.

Ali mengakui bahwa perubahan-perubahan peraturan ini cukup berdampak, karena seharusnya di detik-detik menjelang pendaftaran semuanya sudah siap. Namun, pihaknya masih harus menyesuaikan kembali terkait kejelasan teknis pendaftaran.

“Namun, ini sudah cukup tenang karena kami akan mengakomodasi putusan MK,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti