SANGATTA – Pemkab Kutai Timur akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat dalam upaya mencegah gelombang ketiga lonjakan Covid-19 saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Demikian disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang, Senin (22/11/2021).
Seperti diketahui, untuk menekan lonjakan Covid-19, pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kasmidi mengaku, belum bisa berbicara banyak terkait penerapan tersebut, khususnya terkait boleh atau tidaknya pembukaan daerah wisata. “Semua instruksi dari pusat ini akan kami rapatkan. Begitu ada hasil rapat langsung kami sampaikan kepada satgas-satgas,” ujar Kasmidi saat ditemui awak media.
Kasmidi mengatakan, pemkab memang berencana mengantisipasi adanya kerumunan di penghujung akhir tahun nanti. “Pengunjung harus dikendalikan. Kita ikuti saja yang sudah menjadi ketentuan. Prinsipnya kita siap,” ujar pria yang akrab disapa KB ini.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), pemberlakuan PPKM itu sebagai upaya mencegah terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 pada momen Nataru. “Kutim pasti akan memperketat kegiatan pada Desember nanti, sebab kita (Kutim, Red.) menyesuaikan aturan pusat,” jelasnya.
Pemkab Kutim maupun Satgas Covid-19 katanya, memberi respons positif pada penerapan PPKM level 3 saat libur Nataru. “Kebijakan ini sudah lama (direncanakan, Red.), dan kita Satgas di daerah tentu siap menjalankan ini di Kutim,” paparnya.
Dia juga masih menunggu sanksi seperti apa yang akan diberikan bagi para pelanggar jika pembatasan benar-benar dilaksanakan. “Untuk ini (sanksi, Red.) tidak bisa diambil sepihak. Kita tunggu pusat nanti gimana,” jelasnya.
Kasmidi berpesan, meski saat ini tren kasus Covid-19 di Kutim sudah turun, masyarakat diminta untuk tak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). “Selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, memakai masker, tidak berkerumun, dan saling menjaga jarak,” pungkasnya. (ref/adv)