spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IKN Dibangun di Benua Etam, RTRW Kaltim Akan Direvisi

SAMARINDA – Pemprov Kaltim menyampaikan nota penjelasan Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022 – 2042 dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim, Kamis (1/9/2022). Dalam nota penjelasan tersebut, Pemprov mengusulkan RTRW Kaltim tahun 2016-2036 dilakukan perubahan dan dicabut.

Staff Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Pemprov Kaltim, Diddy Rusdiansyah mengatakan, pencabutan dan perubahan RTRW Kaltim 2016-2036 perlu dilakukan karena hasil penilaian peninjauan kembali RTRW Kaltim hanya mendapat skor 56,59 persen. Selain itu, revisi RTRW perlu dilakukan sebagai tindak lanjut arahan presiden atas rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim.

Revisi RTRW sebut Diddy, merupakan penyusunan RTRW kembali setelah dilakukan identifikasi kesesuaian dan kebutuhan pembangunan, yang memerhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.  Namun, Revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi.

Sebagaimana diketahui dengan ditetapkannya Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, maka Pemprov Kaltim harus mempersiapkan perencanaan dimulai dari revisi RTRW. Karena revisi RTRW ini akan menjadi dasar kebijakan pembangunan berbagai sektor di Kaltim serta untuk perlindungan investasi dan pelayanan perizinan.

“Indikator dasar perbaikan itu adanya IKN. Jadi pusat sudah mau mengubah simpul terutama transportasi,” jelasnya di hadapan sejumlah awak media usai Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun

Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, menyatakan revisi RTRW Kaltim harus berpedoman melindungi masyarakat Kaltim. Menurutnya, perlu ada penyesuaian kembali RTRW Kaltim melihat kondisi yang terjadi di lapangan, termasuk terhadap rencana pembangunan IKN yang akan berpengaruh pada RTRW Kaltim.

DPRD sebutnya, akan melakukan pendalaman materi dan pembahasan internal terhadap usulan Raperda RTRW Kaltim melalui komisi yang membidangi atau pembentukan panitia khusus (pansus). “Ini baru penyampaian nota penjelasan. Nanti fraksi akan menelaah dan berikutnya akan dibentuk pansus, untuk fokus pembahasan menjadi sebuah perda,” pungkasnya. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti