spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IKN Dianggap Timbulkan Masalah, Geram Jokowi Gelar Aksi Demo di Depan Kantor OIKN

BALIKPAPAN – Pemerintah yang akan melangsungkan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan dipimpin langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo mendapat kecaman dari Gerakan Masyarakat Menggugat Jokowi (GERAM JOKOWI). Aksi tersebut dilakukan di depan kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dikawasan Batakan, Balikpapan Selatan, Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 16.40 Wita.

Korlap Aksi, Raihan Ananda mengatakan, sejak adanya pemindahan IKN di Kalimantan Timur sudah menimbulkan keluhan demi keluhan, dan dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhubungan langsung dengan aktivitas pembangunan mega proyek IKN. “Kami mencatat beberapa hal penting dan tentu wajib disuarakan menjelang berakhirnya rezim Jokowi yang penuh hiruk pikuk permasalahan. Salah satunya soal mega proyek IKN,” tegas Raihan.

Semenjak berjalannya pembangunan mega proyek IKN, GERAM Jokowi mencatat sekitar 10 pembangunan pelabuhan bongkar muat untuk IKN. “Mulai pembabatan hutan, pembangunan Jalan Tol yang menghancurkan koridor satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut Raihan menjelaskan, konsep gila yang dihadirkan IKN yaitu the forest city namun nyatanya hutan dibabat, Mangrove dibabat, dan pencaplokan lahan sewenang-wenang dengan memasang plang milik tertentu terpasang di lapangan.

BACA JUGA :  Bunda Arita dan LKK NU
Aksi Gerakan Masyarakat Menggugat Jokowi (Geram Jokowi) di depan Kantor OIKN pada Kamis (8/8) sore.

“Otak kotar rezim di balik semangat Reforma Agraria melalui UU cipta Kerja dan Pemerintah telah menerbitkan PP No 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah sebagai salah satu peraturan pelaksana UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini memberi kemudahan penguasaan tanah bagi badan usaha dan investor termasuk untuk proyek pemerintah,” jelasnya.

Gerakan Masyarakat Menggugat atau Geram Jokowi menuntut:

  1. Batalkan kegiatan pelaksanaan HUT RI Ke – 79 di IKN
  2. Batalkan program bank tanah dan bubarkan lembaganya
  3. Batalkan Jangka waktu Perpanjangan HGU hingga 190 Tahun
  4. Cabut dan stop pencaplokan Lahan di Area Jl. Tol, Pantai Lango dan Gresik
  5. Hentikan konversi hutan mangrove untuk keperluan industry dan mega proyek IKN
  6. Tegakkan Undang-Undang tentang perlindungan hewan yang berstatus dilindungi dan kembalikan koridor satwa
  7. Mendesak BPK untuk mengaudit anggaran mega proyek IKN secara transparan
  8. Tetapkan status hutan mangrove kuning sebagai cagar budaya
  9. Hentikan rencana penggusuran wilayah tangkap dan wilayah permukiman masyrakat pesisir di teluk balikpapan
  10. Tindak tegas perusahaan perusahaan perusak lingkungan di wilayah teluk Balikpapan
  11. Peruntukkan sumber air sungai wain sepenuhnya untuk masyrakat kota Balikpapan
  12. Batalkan rencana pengambilan sumber air dari mega proyek IKN
BACA JUGA :  Hingga Hari Kedua, Belum Ada Bapaslon yang Mendaftar di KPU Kota Balikpapan

 

Sementara itu, Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum OIKN, Brigjen Barung Mangera mengatakan, jika OIKN hanya sebagai perwakilan saja dan hanya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan.

“Kami sudah menerima aspirasi mereka, ini akan kita resumekan dan akan kita sampaikan ke pimpinan. Saya sebagai perwakilan OIKN hanya bisa menerima, namun soal kebijakan dan keputusan bukan wewenang saya,” ujarnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img