BALIKPAPAN – Masalah serius menimpa Wali Kota Balikpapan (terpilih) Rahmad Mas’ud. Politikus yang saat ini duduk sebagai wakil wali kota tersebut dilaporkan atas tuduhan memperoleh ijazah dengan curang.
Pelapor menyertakan sejumlah bukti yang turut menyeret Universitas Tridharma (Untri) Balikpapan. Pihak terlapor, Rahmad Mas’ud dan kampus, membantah tuduhan sekaligus menyiapkan laporan balik.
Bermula dari gelar sarjana ekonomi (SE) yang disandang Rahmad. Gara-gara titel itu, sejumlah orang yang mengatasnamakan Kelompok Masyarakat Balikpapan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Kaltim pada Senin, 8 Maret 2021. Mereka melaporkan Rahmad Mas’ud, Rektor Untri Balikpapan Rissetri Dharma Simanjuntak, dan Dekan Fakultas Ekonomi Farida Mallu. Ketiganya dituding bersekongkol dalam dugaan ijazah S-1 abal-abal milik Rahmad.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kaltim. Kepolisian menerbitkan surat laporan polisi bernomor LP/73/V/2021/POLDA KALTIM/SPKT III sebagai tanda telah menerima laporan tersebut.
“Saat ini masih dalam proses tindak lanjut oleh penyidik,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, kepada kaltimkece.id, jejaring mediakaltim.com.
Rona Fortuna Siregar, anggota Kelompok Masyarakat Balikpapan, menguraikan laporan tersebut. Persisnya, kata dia, titel SE di belakang nama Rahmad Mas’ud yang menjadi persoalan. Gelar disebut didapat dengan lancung tanpa proses pendidikan yang benar. Titel sarjana ekonomi diberikan Untri Balikpapan sehingga dua pejabat kampus juga dilaporkan sebagai penanggung jawab ijazah.
“Dia (Rahmad Mas’ud) sudah pernah di-DO (drop out), kok, bisa mendapatkan ijazah S-1? Kan aneh,” kata Rona dalam jumpa pers.
Dasar laporan yang dibuat kelompok ini adalah surat berkop Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI. Ada enam poin dalam surat tersebut. Satu di antaranya, tidak ada nama Rahmad Mas’ud di LLDIKTI pada daftar mahasiswa baru tahun akademik 2010/2011. Di samping itu, pada tahun ajaran 2014/2015, Rahmad Mas’ud disebut tidak terdata sedang berkuliah dan tidak pernah mengajukan surat permintaan cuti akademik. “Surat tersebut kami lampirkan dalam laporan kami sebagai bukti,” beber Rona.
Kelompok Masyarakat Balikpapan menilai, Rahmad Mas’ud dan Untri diduga melakukan perbuatan pidana yang diatur Pasal 68 ayat 1 dan Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Rona juga memastikan, laporan tidak bersangkut-paut dengan politik apalagi merusak citra Rahmad Mas’ud. “Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sarjana atau titel harus betul-betul dengan usaha yang sesuai prosedur. Bukan karena jabatan, uang, atau koneksi,” kuncinya.
LAPOR BALIK
Perkara ijazah ini telah didengar Rahmad Mas’ud, Rissetri Dharma Simanjuntak, dan Farida Mallu. Melalui kuasa hukum masing-masing, ketiganya membantah tudingan Kelompok Masyarakat Balikpapan. Mereka kompak melaporkan balik.
Agus Amri, kuasa hukum Rahmad Mas’ud, memastikan bahwa ijazah S-1 atau gelar sarjana kliennya sudah sesuai prosedur. Buktinya adalah salinan daftar mahasiswa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dalam salinan tersebut, nama Rahmad Mas’ud terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Tridharma dengan nomor induk mahasiswa 201031099.
Ada pula salinan verifikasi mahasiswa dalam Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL). Nama Rahmad Mas’ud terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Tridharma dengan nomor mahasiswa 201031099 dan nomor ijazah 3101439. Jenjang pendidikannya S-1 dari program studi manajemen.
“Bagaimana bisa nama Rahmad Mas’ud ada di sini kalau ijazahnya didapat dengan tidak benar?” Agus Amri bertanya sembari menunjukkan kedua salinan tersebut kepada awak media, Jumat (12/3/2021). Agus juga memperlihatkan beberapa lembar foto Rahmad sedang mengurus skripsi, yudisium, dan wisuda. “Mengenai (tuduhan) DO, yang benar klien kami cuti untuk urusan pekerjaan,” sambungnya.
Yakin tidak ada kecurangan dalam penerbitan ijazah, pihak Rahmad Mas’ud memastikan melaporkan balik Kelompok Masyarakat Balikpapan. Kelompok tersebut diduga telah mencemarkan nama baik dan membuat berita bohong.
Kuasa hukum Untri Balikpapan, Muhammad Thalib, turut membantah bahwa universitas telah membuat kecurangan dalam menerbitkan ijazah Rahmad Mas’ud. “Beliau masuk (kuliah di Untri) 2010, selesai 2016. Semua mekanisme perkuliahan diikuti dengan baik,” katanya.
Thalib yang juga Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Untri Balikpapan turut mengklarifikasi tudingan DO. Menurutnya, Untri memang pernah salah memasukkan data aktivitas perkuliahan Rahmad Mas’ud pada 2014-2015. Saat itu Rahmad Mas’ud sedang cuti namun data yang dimasukkan adalah DO.
“Ya, dulu pernah salah input datanya. Sekarang sudah diperbaiki,” jelasnya. Thalib bersikap sama dengan kuasa hukum Rahmad. Dia akan melaporkan orang-orang yang menyebut Untri menerbitkan ijazah secara curang. “Saat ini, Untri membentuk tim advokat. Pasti nanti kami lapor balik karena ini sudah benar-benar mencemarkan nama baik kami,” tegas Thalib. (kk)