spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hutang Pemda Dibayarkan di Perubahan 2024

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) LaporanĀ  Keterangan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (LPKJ APBD) Tahun 2023 Faizal Rachman mengungkapkan, bahwa hutang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim sebesar Rp 189 miliar dipastikan akan di bayar di Anggaran Perubahan Tahun 2024.

“Iya itu (hutang) sudah tercatat dan harusnya dibayar, karena itu dicantumkan dalam standar akutansi laporan hasil Pemeriksa BPK masuk kategori hutang jangka pendek,”ungkapnya kepada awak media usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bappeda, BPKAD dan Bapendda di Ruang Hearing, Gedung DPRD, Bukit Pelangi pada Kamis (12/7/2024).

Hutang tersebut merupakan sisa kontrak yang belum dibayarkan oleh pemerintah kepada pelaksana kegiatan (kontraktor) di beberapa Perangkat Daerah (PD) di antaranya, Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan dan Kebudayaan, Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah.

“Kecuali tidak diakui hutang, tapi itu (hutang) sudah disebutkan secara rinci dalam LHP BPK mosok tidak dibayarkan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Soal Revitalisasi Ekonomi, Berdayakan Pengusaha Lokal

Di samping itu, dirinya juga mewanti-wanti kepada pemerintah daerah agar lebih cermat menyikapi terkait pembiayaan program pembangunan yang dilakukan melalui skema tahun jamak (MYC) yang saat ini sudah memasuki tahun terakhir.

“Pegangan DPRD berdasarkan kesepakatan yang sudah dituangkan dalam MoU, tahun 2023 berapa dialokasikan dan tahun 2024 berapa, kalau pemrintah mengalokasikan anggaran perubahan 2024 untuk menutupi kekurangan pembangunan kan nggak ada dikesepakatan,” ucapnya.Ā (Rkt2/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img