spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HUT ke-47 Desa Semoi Dua, Pemkab PPU Dorong Evaluasi dan Tingkatkan Pelayanan

PPU – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-47 Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, pada Sabtu (15/3/2025).

Kegiatan ini dirangkai dengan Safari Ramadan serta buka puasa bersama, yang turut dihadiri oleh Kepala Desa Semoi Dua, Parwan, jajaran Muspika Kecamatan Sepaku, para ulama, serta masyarakat Desa Semoi Dua.

Dalam sambutannya, Tohar mengajak seluruh jajaran pemerintah desa untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan Desa Semoi Dua selama 47 tahun terakhir. Menurutnya, usia 47 tahun sudah cukup dewasa, bahkan tergolong tua, dengan berbagai regulasi yang telah mengatur desa ini sejak awal berdiri hingga saat ini.

“Gunakan momentum ini untuk mengevaluasi apa yang masih kurang dan apa yang sudah berjalan dengan baik. Dengan begitu, kita bisa terus memperbaiki kekurangan serta meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Tohar juga menambahkan bahwa bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, ia mengajak seluruh hadirin untuk semakin meningkatkan ibadah dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT.

“Atas nama Bupati dan Wakil Bupati PPU, kami mengucapkan selamat HUT ke-47 untuk Desa Semoi Dua. Semoga pemerintah desa terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Semoi Dua, Parwan, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten PPU yang telah hadir dalam perayaan HUT ke-47 desa mereka, khususnya kepada Sekkab PPU.

“Kami ucapkan selamat datang kepada Bapak Sekkab PPU di Desa Semoi Dua ini. Atas nama pemerintah desa, kami sampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan,” tutup Parwan. (ADV)

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img