spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HUT ke-23 PPU, Andi Yusuf Dorong Revisi Perda Hari Jadi untuk Kuatkan Peran Pejuang Pemekaran

PPU – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang mengusung tema “Kolaborasi untuk Membangun Nusantara” menjadi momen refleksi untuk memastikan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf, yang juga bagian dari tim pemekaran PPU, menekankan pentingnya menghargai jasa para pejuang pemekaran serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Menurutnya, para tokoh yang berjuang dalam pemekaran PPU tidak boleh dilupakan. Ia berharap ada revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Kabupaten PPU agar lebih mengakomodasi sejarah perjuangan tersebut.

“Kita adalah bangsa yang besar, bangsa yang tidak boleh melupakan sejarah dan para pejuangnya. Kami berharap ada revisi Perda Hari Jadi PPU agar perjuangan tim pemekaran juga diakui dalam muatannya,” ujar Yusuf.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penciptaan lapangan pekerjaan untuk mengurangi angka pengangguran di PPU.

“Mudah-mudahan ke depan peluang penciptaan lapangan kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara benar-benar terealisasi, sehingga angka pengangguran bisa berkurang,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus lebih serius dalam memperhatikan tenaga honorer (THL) dan pegawai negeri sipil (PNS). Serta membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Dengan pembangunan IKN yang semakin dekat, menurutnya, persiapan tenaga kerja lokal harus diprioritaskan. Hal ini agar masyarakat PPU tidak tertinggal dalam persaingan ekonomi.

“Ini menjadi tugas kita bersama. Kita ingin melihat PPU berkembang pesat dengan kesejahteraan yang merata bagi semua,” tutup Yusuf. (ADV)

Pewarta: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img