Beranda BONTANG Hukum Hubungan Suami Istri di Ramadhan

Hukum Hubungan Suami Istri di Ramadhan

0

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Apa hukum berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan ?

Ulama sepakat menyatakan bahwa hal tersebut termasuk dari pembatal puasa, dan juga mewajibkan kafarat bagi pelakunya.

Apa kafaratnya ?

Yakni memerdekakan budak, jika tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu juga, maka memberi makan satu mud kepada 60 fakir miskin.

Siapa yang menunaikannya ?

Yang membayar kafarat menurut para ulama termasuk syafi’iyah hanya sang suami saja, tidak dengan istrinya.

Kapan batas kebolehan hubungan suami istri ?

Jika telah tiba waktu berbuka dihalalkan hubungan suami istri sebagaimana halalnya makan dan minum hingga terbit fajar.

Bagaimana ketika sedang melakukannya tiba-tiba terdengar adzan ?

Wajib dihentikan seketika. Jika nekad tetap lanjut maka batal puasa dan wajib kafarat. Tapi itu jika adzan Shubuh ya. Jika ternyata adzan Isya, monggo lanjut aja….

Bolehkah langsung melakukan hubungan suami istri begitu tiba waktu berbuka ? Dan apa hukumnya ?

Boleh. Hukumnya mubah menurut sebagian ulama, sebagian yang lain berpendapat makruh karena bisa melemahkan stamina.

Benarkah riwayat yang menyebutkan ada kaum salaf terdahulu yang berbuka dengan jima ?

Benar. Diantaranya adalah sahabat Abdullah bin Umar, beliau terkadang berbuka dengan menjima’ istrinya. Hal ini karena Abdullah bin Umar termasuk orang yang dorongan libidonya sangat kuat.

Antum sebaiknya jangan ikut-ikutan, sayang kalau Isya dan Terawihnya sampai terlewat.

Bahkan khawatirnya, besok malah nggak kuat berpuasa. Sedangkan ente para jomblo, jangan senyum-senyum saja, sana pergi cuci muka… ! Wallahu a’lam. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version