spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hujan Deras, Banjir Landa Sejumlah Kawasan di Balikpapan

BALIKPAPAN – Hujan deras disertai petir yang mengguyur Kota Balikpapan sejak pukul 02.30 wita Jumat (7/3/2025) dini hari tadi menyebabkan sejumlah lokasi mengalami banjir. Sejumlah lokasi yang terpantau cukup parah adalah Gunung Kawi, Sumber Rejo hingga MT Haryono tak luput dari banjir dengan ketinggian air hingga pinggang orang dewasa.

Dari pantauan, di kawasan Tugu Adipura terdapat sebuah mobil yang hanyut terbawa arus hingga masuk dalam drainase. Selain itu, banjir juga menyebabkan masjid Al Hilal, di Jalan Nusa Indah RT 36 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

“Tiga tahun lalu banjirnya lebih 1 meter. Sekarang ini tingginya sekitar perut,” ujar Muhammad Idris, Marbot masjid.

Akibat air yang masuk dan menggenai areal dalam masjid, karpet masjid terendam sehingga aktivitas membangunkan sahur dan salat Subuh ditiadakan. “Mudahan masih bisa gelar Jumatan nanti, tapi nggak pakai karpet dulu,” tambahnya.

Selain masjid pemukiman warga di Kelurahan Gunung Sari Ilir, RT 34, RT 35 dan RT 36 seluruhnya tergenang air. Hingga pukul 06.00 Wita, kawasan ini masih tergenang air dengan ketinggian sedengkul orang dewasa.

“Hujannya deres kali ini, air dari parit yang disamping itu naik. Tapi kalau hujannya berenti, sekitar 30 menit surut biasanya,” ujar Samsul, warga RT 34.

Sayangnya sejumlah perabotan warga tak dapat diselamatkan, karena air datang dengan tiba-tiba. “Ia, kursi-kursi sama meja terendam didalam. Kalau yang lain mungkin ada alat elektronik juga,” tambah Samsul.

Sementara itu di kawasan Jalan MT Haryono, jalan sempat di tutup. Arus lalulintas pun sempat di alihkan ke kawasan lain. Di titik ini air mencapai ketinggian hingga 1 meter, sejumlah kendaraan pun dipastikan tidak bisa melaluinya.

Hingga saat ini, kondisi Kota Balikpapan masih diguyur hujan meski intensitasnya sudah menurun. Namun, sejumlah titik masih tergenang air. Tim BPBD, Tim SAR, Relawan, Anggota TNI/Polri bahu membahu membantu warga yang rumah masih tergenang.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img